MANDAILING NATAL – Proyek revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp1,03 miliar, menjadi sorotan publik.
Proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya menerapkan sejumlah ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan. Dari hasil pantauan, sejumlah sarana pendukung yang dinilai berkaitan dengan keamanan dan kelancaran pekerjaan konstruksi disebut tidak terlihat di area proyek.
Di antaranya pagar pengaman area konstruksi, drainase sementara, ruang kerja, gudang material, fasilitas kamar mandi pekerja, sarana air dan listrik kerja, serta sejumlah alat pelindung diri (APD) untuk menunjang keselamatan pekerja.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar keselamatan dan pengelolaan proyek di lapangan, khususnya mengingat pekerjaan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.
Kepala Sekolah Disebut Belum Berikan Klarifikasi
Penanggung jawab kegiatan yang juga Kepala SDN 018 Lumban Pinasa, Masdewangga Nasution, disebut belum memberikan penjelasan secara langsung ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut informasi yang diterima media, yang bersangkutan saat dikonfirmasi mengaku sedang berada di luar kota, yakni Medan, dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak pengawas proyek.
Belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun P2SP terkait dugaan tidak tersedianya sejumlah fasilitas pendukung konstruksi tersebut.
AMPM Desak APH Turun Tangan
Sorotan terhadap proyek tersebut mendapat respons dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM).
Ketua AMPM, Sutan Paruhuman Nasution, mendesak Dinas Pendidikan serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi tersebut, baik dari sisi fisik maupun administrasi.
“Ini uang rakyat yang bersumber dari APBN dengan nilai fantastis. Jika fasilitas wajib saja tidak tampak, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana anggaran tersebut digunakan,” ujar Sutan dalam konferensi pers di Panyabungan, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
“Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan APH segera turun tangan serta melakukan audit fisik dan administrasi terhadap proyek ini,” tegasnya.
Sutan juga mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi sejumlah data dan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan temuan di lapangan.
Data tersebut, kata dia, akan menjadi bahan untuk melaporkan dugaan permasalahan proyek secara resmi kepada Polres Mandailing Natal.
AMPM Siapkan Laporan dan Aksi
Selain menyiapkan laporan, AMPM juga menyatakan akan mengawal proses tersebut melalui aksi demonstrasi.
Sutan menilai adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Ia juga mempertanyakan sikap penanggung jawab proyek yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Aroma dugaan KKN di proyek ini sangat menyengat. Sejak awal kami menilai proyek ini perlu diawasi karena diduga tidak transparan dan rawan penyimpangan. Kami tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” pungkasnya.
Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa terkait adanya pelanggaran atau kerugian negara dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala SDN 018 Lumban Pinasa, pihak P2SP, pengawas proyek, serta instansi terkait mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi keberimbangan informasi, sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






