KUANTAN SINGINGI — Persoalan kedatangan empat orang ke Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi pada tengah malam kini resmi bergulir ke Polres Kuantan Singingi.
Aturan Hia alias Athia, Bendahara DPC GRANAT Kuansing, telah membuat laporan pengaduan kepada Kapolres Kuantan Singingi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan gangguan terhadap ketenteraman lingkungan serta dugaan memasuki rumah dan pekarangan orang lain.
Langkah hukum itu diambil setelah Athia mengaku didatangi sejumlah orang sekitar tengah malam ketika dirinya bersama istri dan anak-anak sedang tidur di rumah yang sekaligus digunakan sebagai Sekretariat DPC GRANAT Kuansing di Lingkungan III Dusun Sinambek, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Yang menjadi sorotan, menurut laporan Athia, kedatangan tersebut bukan sekadar kunjungan biasa. Ia mengaku pihak yang datang tetap meminta dirinya keluar meski sudah diberitahu bahwa dirinya sedang sakit dan keluarga tengah beristirahat.
Bahkan, dalam laporan pengaduannya, Athia menyebut terdengar suara gedoran pada pintu dan jendela serta desakan agar dirinya keluar malam itu juga.
Setelah laporan pengaduan dibuat, penyidik Polres Kuantan Singingi menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan masih berkaitan dengan kejadian yang sama, yakni terjadi di tempat dan waktu yang sama.
Karena itu, perkara tersebut tidak dipisahkan menjadi beberapa laporan. Penyidik menjelaskan, laporan yang dibuat merupakan satu rangkaian kejadian dan perkembangannya akan diproses melalui mekanisme perkembangan laporan.
Dengan demikian, substansi persoalan mulai memasuki ranah penanganan aparat penegak hukum. Pembuktian mengenai apa yang sebenarnya terjadi akan ditentukan berdasarkan keterangan para pihak, saksi, rekaman, serta alat bukti lain yang tersedia.
Dalam Laporan, Athia Sebut Didesak Keluar Tengah Malam
Dalam laporan pengaduannya, Athia menerangkan bahwa pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dirinya bersama istri dan anak-anak telah tidur. Athia mengaku sedang dalam kondisi sakit.
Sekitar pukul 00.05 WIB, Kamis, 13 Agustus 2026, istrinya membangunkan Athia dan memberitahu bahwa ada orang yang mencari serta meminta dirinya keluar.
Athia kemudian meminta istrinya menyampaikan agar persoalan dibicarakan keesokan harinya karena dirinya sedang sakit dan waktu sudah larut malam.
Namun, berdasarkan isi laporan tersebut, orang-orang yang berada di luar disebut tetap meminta Athia keluar dan menyampaikan bahwa persoalan harus diselesaikan malam itu.
Athia kemudian menghubungi sejumlah pihak, antara lain Ketua Rukun Kampung (RK) setempat, Ramli, pihak kepolisian, Ketua DPC GRANAT Kuansing Diki Saputra, serta menghubungi unsur TNI untuk meminta bantuan pemantauan situasi, Sejumlah pihak kemudian datang ke lokasi.
Dalam laporan, Athia menyebut masih terjadi desakan agar dirinya keluar meskipun telah ada teguran dari pihak yang datang membantu memantau keadaan.
Empat Orang Datang, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Muncul
Athia akhirnya keluar menemui rombongan tersebut.
Menurut laporan yang dibuatnya, terdapat empat orang di lokasi, salah satunya seorang perempuan yang disebut bernama Memey. Athia kemudian menyebut muncul tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pencemaran nama baik, Tuduhan tersebut dibantah Athia.
Ia menjelaskan bahwa konten yang dipersoalkan bukan dibuat olehnya dan meminta pihak yang menuduh menunjukkan dasar yang mengaitkan dirinya dengan konten tersebut.
Persoalan kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai sebuah akun TikTok dan konten yang disebut berkaitan dengan pihak yang datang ke lokasi.
Anak-Anak Terbangun, Dua Tidak Mau Sekolah
Dampak kejadian menurut Athia tidak berhenti setelah rombongan meninggalkan lokasi.
Suara panggilan dan gedoran yang terjadi pada tengah malam disebut membuat anak-anak Athia terbangun. Salah seorang anak yang masih kecil bahkan disebut terbangun dalam keadaan kaget dan menangis.
Yang lebih serius, Athia menyebut dua anaknya kemudian tidak bersedia pergi ke sekolah pada Kamis, 13 Agustus 2026 hingga saat ini karena masih merasa takut setelah kejadian tersebut.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan antara orang dewasa mengenai sebuah konten media sosial. Rasa aman keluarga, terutama anak-anak yang sedang tidur, ikut terdampak.
Saksi dan Dokumentasi Disebut Siap Diserahkan
Athia menyatakan sejumlah orang mengetahui dan menyaksikan kejadian tersebut.
Ia juga menyebut terdapat dokumentasi berupa video serta bukti elektronik lain yang dapat digunakan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa. Para saksi juga bersedia memberikan keterangan apabila dipanggil aparat penegak hukum.
Dengan adanya laporan resmi, keterangan saksi dan bukti dokumentasi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan apabila dinilai relevan oleh penyidik.
GRANAT: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Datang Tengah Malam
Bidang Hukum DPC GRANAT Kuansing sebelumnya telah menyatakan sikap agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ujang Andi Nurwijaya, S.H. dan Ahmad Razali, S.H. menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk membuat laporan apabila merasa dirugikan.
Namun, menurut mereka, hak tersebut harus dijalankan melalui prosedur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan atau mengganggu ketenteraman keluarga.
“Siapa pun yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membuat laporan. Begitu juga pihak yang dituduh memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Semuanya harus ditempatkan dalam koridor hukum,” demikian sikap bidang hukum DPC GRANAT Kuansing.
Organisasi GRANAT meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak secara objektif, termasuk pihak yang datang ke lokasi, Athia, saksi-saksi, serta bukti elektronik yang tersedia.
Persoalan ini mendapat perhatian karena lokasi kejadian bukan hanya tempat tinggal Athia dan keluarganya.
Lokasi tersebut merupakan Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi.
Keberadaan sekretariat tersebut telah tercatat dalam administrasi terkait pada Kesbangpol Kabupaten Kuantan Singingi.
Karena itu, pihak GRANAT menilai kejadian tersebut Bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga ketenteraman keluarga serta keamanan tempat yang digunakan sebagai sekretariat organisasi.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., setelah mengetahui persoalan tersebut telah meminta Ketua DPC GRANAT Kuansing Diki Saputra mengambil langkah hukum.
Kini, langkah itu telah dilakukan dengan dibuatnya laporan pengaduan kepada Polres Kuantan Singingi.
GRANAT: Kalau Ada Tuduhan, Buktikan di Hadapan Hukum
Persoalan utama yang kini harus dijawab bukanlah siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan, melainkan apa sebenarnya yang terjadi pada malam tersebut dan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Dan jika kedatangan sejumlah orang tersebut memang disertai tindakan yang mengganggu ketenteraman, intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum, hal tersebut juga harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum.
Tidak boleh pula persoalan hukum berubah menjadi tekanan terhadap sebuah keluarga, terlebih ketika peristiwa berlangsung tengah malam dan anak-anak disebut ikut terdampak.
Kini Bola Ada di Tangan Aparat Penegak Hukum
Dengan telah dibuatnya laporan pengaduan, keluarga Athia menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada Polres Kuantan Singingi.
Keterangan para saksi, rekaman video, komunikasi sebelum dan selama kejadian, serta keterangan seluruh pihak menjadi bagian penting untuk membuat persoalan ini terang.
Satu hal yang sudah jelas: peristiwa pada malam 12 hingga 13 Agustus 2026 tersebut kini telah masuk dalam jalur resmi penanganan hukum.
Dan karena penyidik menyatakan peristiwa itu masih merupakan satu rangkaian kejadian pada tempat dan waktu yang sama, maka publik kini tinggal menunggu bagaimana perkembangan laporan tersebut.
Bagi DPC GRANAT Kuansing, sikapnya tegas: jika ada keberatan, tempuh jalur hukum; jika ada tuduhan, buktikan dengan alat bukti; dan jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan aparat penegak hukum yang mengujinya.






