Penggalian Tanah Urug Skala Besar di Beringin Taluk Jadi Sorotan, Kanit Tipidter Polres Belum Beri Tanggapan

KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aktivitas penggalian dan penjualan tanah urug dalam jumlah besar di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, menjadi sorotan warga.

Kegiatan tersebut disebut berlangsung menggunakan alat berat dan sejumlah truk pengangkut tanah. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan karena di lokasi yang didatangi awak media belum terlihat papan informasi mengenai perizinan kegiatan pertambangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian berlangsung dan kendaraan pengangkut tanah keluar-masuk lokasi. Kondisi tersebut juga disebut menimbulkan debu di ruas jalan yang dilalui kendaraan pengangkut.

Warga meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanah Urug Termasuk Komoditas yang Dapat Diusahakan melalui SIPB

Secara regulasi, tanah urug tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai material bebas ketika pengambilannya dilakukan untuk kegiatan usaha pertambangan dan diperjualbelikan.

PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan untuk pengusahaan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Dalam ketentuannya, material lepas berupa tanah urug termasuk di dalamnya. PP tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Karena itu, kepastian mengenai legal atau tidaknya suatu kegiatan penggalian tanah urug harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen perizinan, lokasi kegiatan, status wilayah, jenis kegiatan, serta kewajiban lingkungan yang melekat pada kegiatan tersebut.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ESDM, termasuk standar usaha SIPB untuk komoditas yang mencakup tanah dan tanah liat.

Warga Sebut Pesanan Mencapai Ribuan Truk

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan pesanan tanah urug dalam jumlah besar.

“Kami dengar dapat orderan dari inisial AS sekitar 6.000 truk, dan masih ada pesanan lainnya. Mengapa bisa sebesar itu tanpa izin? Apakah hukum tak berlaku di sini?” ujar warga tersebut, Sabtu (15/8/2026).

Pernyataan mengenai dugaan pesanan sekitar 6.000 truk tersebut masih merupakan informasi dari warga dan belum mendapatkan verifikasi maupun klarifikasi dari pihak yang disebut berinisial AS.

Pengurus Lapangan: Soal Izin Disebut Urusan Bos

Saat melakukan penelusuran di lokasi pada Jumat (14/8/2026), awak media juga melakukan wawancara dengan seorang berinisial DN yang mengaku sebagai petugas pencatat kendaraan yang keluar-masuk lokasi.

Menurut DN, tugasnya hanya mencatat jumlah kendaraan.

“Saya hanya mencatat berapa mobil yang masuk. Soal izin, setiap truk bervariasi. Setiap truk berbeda-beda harga tergantung jauhnya. Kalau masih wilayah Teluk Kuantan sekitar Rp300 ribu setiap truk, tentunya berbeda lagi pasaran kalau di luar Teluk Kuantan,” ujar DN saat ditemui di lokasi.

Ketika ditanyakan mengenai papan nama atau informasi perizinan di lokasi, DN mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kalau plang nama, saya tidak tahu. Tak ada papan informasi, tak ada izin yang saya ketahui atau dipajang, itu urusan bosnya,” ujarnya.

Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Menambang Tanpa Izin

Dalam rezim hukum pertambangan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat berujung pada proses pidana.

Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah, antara lain, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain ketentuan pidana, UU Minerba juga mengenal pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Namun, penerapan pasal pidana tersebut tentunya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Berita ini tidak menyimpulkan bahwa pengelola lokasi telah melakukan tindak pidana.

Aspek Lingkungan Juga Perlu Diperiksa

Selain aspek perizinan pertambangan, kegiatan penggalian tanah dalam skala besar juga perlu dilihat dari sisi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur berbagai kewajiban, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.

Karena itu, kondisi bekas galian, potensi longsor, pengendalian debu, drainase, dampak terhadap jalan, serta dokumen dan persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut patut menjadi bagian dari pemeriksaan instansi berwenang.

Warga Minta Pemerintah Turun ke Lapangan

Warga berharap Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan antara lain diharapkan mencakup legalitas kegiatan, status dan koordinat lokasi, dokumen perizinan pertambangan, kewajiban lingkungan, kegiatan pengangkutan dan penjualan material, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Jangan biarkan Desa Beringin Taluk yang asri ini rusak karena eksploitasi liar. Tegakkan aturan sebelum kerusakan semakin parah dan tak bisa diperbaiki,” tegas warga.

Kanit Tipidter Polres Kuansing Belum Memberikan Tanggapan

Pada Sabtu malam (15/8/2026), redaksi telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ipda Geraldo selaku Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi.

Konfirmasi tersebut disertai informasi lokasi dan rekaman video pernyataan pengurus lapangan yang diperoleh awak media saat melakukan wawancara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Ipda Geraldo terkait dugaan aktivitas penggalian dan penjualan tanah urug tersebut.

Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola kegiatan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Berita ini masih bersifat konfirmasi awal dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa kegiatan tersebut ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola kegiatan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *