MANDAILING NATAL — Redaksi media online resmi menyerahkan surat permohonan konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Senin (24/8/2026). Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.031.363.738 dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Surat permohonan konfirmasi tersebut disampaikan setelah redaksi melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan di lokasi. Dalam pemantauan itu, terdapat sejumlah sarana pendukung pekerjaan yang belum terlihat atau belum dapat dipastikan keberadaannya, di antaranya tempat penyimpanan material, fasilitas sanitasi pekerja, ketersediaan air dan listrik kerja, drainase, pembatas area pekerjaan, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Redaksi menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai bentuk pelanggaran. Hal itu menjadi dasar bagi redaksi untuk melakukan verifikasi dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, guna memastikan apakah sarana tersebut memang belum tersedia, masih dalam proses penyediaan, memanfaatkan fasilitas sekolah, atau terdapat pertimbangan teknis lainnya.
Saat dilakukan konfirmasi awal kepada pihak sekolah atau P2SP, redaksi memperoleh jawaban, “Kalau mau konfirmasi langsung aja sama pengawas dan perencanaannya.”
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi redaksi untuk menelusuri lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan serta pihak yang secara nyata mengerjakan pekerjaan fisik di lapangan.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kepala SD Negeri 018 Lumban Pinasa memberikan klarifikasi terkait sejumlah temuan tersebut. Pihak sekolah menjelaskan bahwa gudang material sementara menggunakan ruang kelas 5, sementara para pekerja menggunakan kamar mandi sekolah yang tersedia.
Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa tenaga kerja yang digunakan merupakan warga Lumban Pinasa. Selain itu, disebutkan pula bahwa sebanyak enam set alat pelindung diri (APD) telah disediakan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Pihak sekolah juga membuka ruang kepada redaksi untuk melakukan konfirmasi secara langsung dan menyatakan kesediaannya melakukan pembenahan apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan adanya kekurangan.
Keterangan dari pihak sekolah tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sekaligus pemenuhan hak jawab dalam pemberitaan.
Sorotan Beralih pada Mekanisme Pelaksanaan
Selain persoalan sarana pendukung pekerjaan, perhatian redaksi selanjutnya mengarah pada mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Melalui surat yang disampaikan kepada Ketua Komisi I DPRD Madina, redaksi meminta penjelasan apakah pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh P2SP atau melibatkan penyedia jasa maupun pihak ketiga.
Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai dugaan adanya pengalihan pekerjaan kepada kontraktor atau pihak ketiga, apabila mekanisme kegiatan memang mensyaratkan pelaksanaan secara swakelola.
Namun demikian, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan redaksi.
Penelusuran dilakukan untuk mencocokkan dokumen pelaksanaan kegiatan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan pihak yang secara nyata mengerjakan pekerjaan konstruksi di lokasi proyek.
Apabila pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, maka perlu dipastikan sejauh mana pihak ketiga dapat dilibatkan serta apa dasar dan bentuk keterlibatan tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak ketiga yang mengerjakan sebagian atau seluruh pekerjaan, perlu diperoleh penjelasan mengenai dasar keterlibatan, bentuk pekerjaan yang dilakukan, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi I Diminta Lakukan Pencocokan Dokumen dan Kondisi Lapangan
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,031 miliar, transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi penting karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan fasilitas pendidikan.
Melalui surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal mempertimbangkan pencocokan antara dokumen pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Pencocokan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan program, termasuk peran P2SP, pengawas, perencana, tenaga kerja, maupun pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan.
Redaksi kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan vonis terhadap pihak mana pun. Seluruh dugaan dan pertanyaan yang disampaikan masih merupakan materi verifikasi dan terbuka untuk diklarifikasi berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Setelah surat diserahkan pada Senin (24/8/2026), redaksi masih menunggu tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Proses konfirmasi juga akan dilanjutkan kepada pihak pengawas dan perencana kegiatan.
Redaksi berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dengan memberikan ruang kepada setiap pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik tidak membutuhkan prasangka. Publik membutuhkan kepastian bahwa anggaran negara untuk membangun sekolah benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme, aturan, dan tujuan program.






