Hak Jawab Purba SP: Akui Kafe F10 Miliknya, Bantah Pengelolaan Diserahkan Penuh kepada Rusman

KUANSING — Polemik mengenai keberadaan kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali bergulir. Setelah pemberitaan sebelumnya menyoroti dugaan aktivitas kafe serta munculnya nama Rusman yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut, kini Purba SP memberikan hak jawab kepada redaksi.

Dalam keterangannya, Purba SP mengatakan bahwa kafe yang diberitakan tersebut merupakan miliknya. Ia juga membantah bahwa pengelolaan maupun kepemilikan usaha tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada Rusman.

“Saya yang punya kafe itu. Kalau pengakuan yang sebelumnya dikelola oleh Rusman, itu hanya pengakuan di depan umum saja. Padahal masih tetap milik saya maupun pengelola kafe tersebut,” ujar Purba SP kepada redaksi.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan baru terkait keterangan yang pernah disampaikan Purba SP dalam sebuah pertemuan sebelumnya.

Redaksi kemudian mengonfirmasi kembali kepada Purba SP mengenai pernyataan sebelumnya yang disebut pernah disampaikan dalam sebuah pertemuan di lingkungan Kantor FPII dan di hadapan Rusman selaku Ketua FPII.

Dalam pertemuan yang berlangsung bersama sejumlah rekan organisasi FPII di warung milik Rusman di Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Purba SP pernah membenarkan bahwa usaha kafe tersebut telah diserahkan penuh kepada Rusman.

Kontradiksi inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok pertanyaan redaksi.

Jika kafe tersebut tetap merupakan milik Purba SP dan tidak diserahkan secara penuh kepada Rusman, lalu apa maksud pernyataan sebelumnya yang menyebut penyerahan usaha tersebut?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Purba SP memberikan penjelasan bahwa pernyataannya saat itu hanya disampaikan di hadapan umum.

“Itu hanya di depan umum saja, karena Rusman itu sebagai orang tua atau orang tua kita,” jawab Purba SP.

Pernyataan tersebut kembali membuka ruang pertanyaan mengenai status sebenarnya dari usaha tersebut, termasuk siapa pihak yang secara faktual memiliki, mengelola, bertanggung jawab, serta mengambil keputusan atas operasional kafe remang-remang tersebut

“Kalau Besok ke Teluk Kuantan, Kita Bicarakan”

Komunikasi antara redaksi dengan Purba SP kemudian ditutup dengan permintaan agar persoalan tersebut dibicarakan secara langsung.

“Begini saja bang, kalau saya besok ke Teluk Kuantan kita bicarakan saja lah. jangan lagi diberitakan kafe milik saya itu,” kata Purba SP melalui komunikasi WhatsApp pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Redaksi menilai pernyataan tersebut merupakan bagian penting dari hak jawab Purba SP sekaligus perlu disampaikan kepada publik agar pemberitaan mengenai status kafe tersebut tidak hanya bersumber dari informasi masyarakat maupun pihak lain

Muncul Pertanyaan Baru

Keterangan Purba SP tersebut justru membuat persoalan semakin menarik untuk didalami.

Apabila benar usaha tersebut tetap milik Purba SP, maka publik berhak mengetahui secara terang siapa sebenarnya pihak yang mengelola operasional kafe sehari-hari.

Apakah pengelolaan dilakukan langsung oleh Purba SP, oleh pihak lain atas persetujuannya, atau terdapat bentuk kerja sama tertentu?

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat bahkan memunculkan dugaan bahwa penggunaan nama Rusman berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua FPII dan hubungan organisasi dengan Purba SP.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan maupun perlindungan terhadap pihak tertentu.

Warga Minta Persoalan Tetap Diusut

Di sisi lain, seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan meminta agar persoalan aktivitas kafe di kawasan F10 tetap ditelusuri oleh aparat terkait.

Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata-mata mengenai siapa pemilik kafe, melainkan juga dugaan aktivitas lain yang apabila benar terjadi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga tersebut menyebut adanya kekhawatiran mengenai maraknya narkotika di wilayah F10 dan sekitarnya, termasuk dugaan adanya sejumlah titik yang rawan digunakan untuk transaksi maupun konsumsi narkotika.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dan dugaan masyarakat yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Redaksi: Hak Jawab Harus Menjadi Bagian dari Keberimbangan

Redaksi menegaskan bahwa keterangan Purba SP ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pemberitaan sebelumnya memang menyoroti dugaan aktivitas kafe remang-remang, keberadaan wanita malam, serta dugaan narkotika berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah narasumber. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.

Di sisi lain, pernyataan Purba SP yang mengakui bahwa kafe tersebut merupakan miliknya juga menjadi informasi penting yang perlu diketahui publik.

Dengan demikian, fokus persoalan kini bukan sekadar mengenai siapa yang disebut sebagai pemilik, melainkan juga bagaimana status pengelolaan usaha tersebut sebenarnya dan apakah kegiatan operasionalnya telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta peraturan yang berlaku.

Publik pada akhirnya tidak membutuhkan polemik mengenai siapa yang paling berkuasa atau siapa yang namanya digunakan. Publik membutuhkan kejelasan: siapa pemilik sebenarnya, siapa pengelolanya, apakah izinnya lengkap, dan apakah ada pelanggaran hukum di lokasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi menjaga keberimbangan informasi serta menjalankan prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.