KUANSING — Penertiban kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, mengungkap temuan serius. Sebanyak 11 wanita diamankan Satpol PP Kuansing, dan tiga di antaranya diduga masih di bawah umur serta belum memiliki KTP.
Razia dilakukan pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah seluruh wanita yang terjaring didata dan diperiksa identitasnya, petugas menemukan tiga orang yang belum memiliki KTP dan diduga masih berusia di bawah 18 tahun.
Kepala Satpol PP Kuansing, Rio Kasyter, membenarkan temuan tersebut. Untuk memastikan usia dan kondisi ketiga perempuan itu, Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kuansing.
Kepala Dinas Sosial Kuansing, Erik, sebagaimana diberitakan media lain, menyebut ketiganya masih di bawah umur dan diduga dipekerjakan di kafe tersebut.
Berdasarkan asesmen sementara, ketiga anak tersebut kemudian dipulangkan kepada keluarganya di Medan dengan komitmen agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Namun, temuan itu kini membuka persoalan yang jauh lebih serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa anak memang dipekerjakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, kasus tersebut tidak lagi sekadar menyangkut ketertiban umum atau pelanggaran Peraturan Daerah tentang Penyakit Masyarakat.
Minuman Beralkohol Turut Disita

Selain mengamankan 11 wanita, petugas juga menyita tiga kotak minuman beralkohol jenis Bir Bintang.

Pihak yang disebut sebagai pemilik kafe turut diamankan untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas dan operasional tempat tersebut.
Kendati demikian, status kepemilikan maupun keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Penertiban di F10 bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba.
Aktivitas kafe remang-remang di kawasan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat dan pemberitaan media.
Polemik semakin berkembang setelah Purba SP menyampaikan hak jawab kepada redaksi dan mengakui bahwa kafe tersebut merupakan miliknya. Ia membantah bahwa pengelolaan maupun kepemilikan usaha telah sepenuhnya diserahkan kepada Rusman.
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya mengelola operasional kafe sehari-hari.
Namun, redaksi menegaskan bahwa persoalan kepemilikan maupun dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan sepihak. Setiap tudingan harus diuji berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan kewenangan aparat penegak hukum.
Pemkab Sudah Merespons
Sebelum razia dilakukan, redaksi juga melakukan pengecekan lapangan pada 2 September 2026 dan mengonfirmasi temuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Plt Bupati Kuansing H. Mukhlisin merespons dengan menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Ia menginstruksikan Satpol PP berkoordinasi dengan Polres, camat dan kepala desa untuk mengambil langkah sesuai prosedur.
Sehari kemudian, DPRD Kuansing melalui Bapemperda juga memastikan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah terkait telah dijadwalkan guna membahas penegakan Perda Penyakit Masyarakat.
Langkah itu menjadi penting karena sebelumnya, dalam rapat penanganan PEKAT yang digelar Pemkab Kuansing pada 5 Agustus 2026, persoalan tempat hiburan dan warung remang-remang telah menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
Perda Pekat hingga Perlindungan Anak
Secara hukum, penanganan persoalan tersebut dapat merujuk pada Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2010.
Namun, apabila tiga perempuan yang diamankan benar masih berstatus anak dan hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur mempekerjakan atau mengeksploitasi mereka, aparat perlu mendalami ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta aturan mengenai larangan mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk.
Tidak tertutup kemungkinan aparat juga mendalami aspek eksploitasi seksual maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) apabila ditemukan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Seluruh unsur harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang sah.
Jangan Berhenti pada Razia
Temuan 11 wanita, termasuk tiga yang diduga masih di bawah umur, kini menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh bagaimana operasional kafe tersebut berjalan.
Siapa yang mengelola? Siapa yang merekrut dan mempekerjakan para perempuan tersebut? Bagaimana proses mereka berada di lokasi? Dan apakah terdapat unsur eksploitasi terhadap anak?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian penting yang harus dijawab melalui pemeriksaan aparat.
Sejumlah warga dan elemen masyarakat, termasuk DPC GRANAT Kuansing, sebelumnya meminta pemerintah dan aparat tidak berhenti pada penertiban sesaat.
GRANAT juga menyatakan siap mengawal proses hukum terkait polemik di F10, terutama apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran pidana.
Namun, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan bukanlah vonis dan setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi, hak jawab maupun menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Kepastian
Rangkaian peristiwa di F10 kini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyakit masyarakat.
Publik tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Publik membutuhkan kepastian hukum.
Jika terbukti melanggar, tindak tegas sesuai aturan. Jika tidak terbukti, jelaskan secara terbuka.
Yang paling penting, apabila benar terdapat anak yang masuk dan bekerja di lingkungan usaha tersebut, keselamatan dan masa depan anak harus menjadi prioritas utama.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi dan menghormati prinsip-prinsip jurnalistik.






