Inhu  

SIARAN PERS:  Maraknya Aktivitas PETI di Desa Setiang dan Pesajian, Warga Minta Tindakan Tegas Aparat

INHU – KUANSING | RIAU  Sejumlah warga masyarakat Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), serta Desa Pesajian dan sekitarnya, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menyampaikan penolakan keras terhadap maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin merajalela di wilayah mereka.

Berdasarkan laporan warga yang diterima redaksi pada Senin (19/01/2025), disertai dokumentasi foto dan video, aktivitas PETI tersebut tersebar di sejumlah titik lokasi di wilayah perbatasan dua kabupaten yang masih berada dalam wilayah Provinsi Riau.

Menurut keterangan warga, sedikitnya terdapat sekitar 100 unit aktivitas PETI, baik yang beroperasi di darat maupun di aliran sungai. Bahkan, di beberapa sungai seperti Sungai Batang Kuantan dan Sungai Batang Hunian, terdapat sekitar 50 rakit PETI yang beroperasi siang dan malam. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di Sungai Batang Tiu, yang masih berada dalam wilayah Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Aktivitas PETI tersebut juga dilaporkan tersebar di berbagai titik lain, antara lain:

1. Di sepanjang jalan poros Desa Setiang hingga lintas perumahan kebun sawit milik Aguan;

2. Di wilayah perbatasan PT Rimba Lazuardi (RL);

3. Di daerah Kelawaran dan sekitarnya;

4. Serta di belakang area PT RAPP yang berbatasan langsung dengan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat berinisial JT menyampaikan bahwa praktik PETI ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan terkesan jarang tersentuh penindakan hukum maupun peliputan media.

“Aktivitas ini sudah lama berlangsung, namun sangat jarang terlihat penertiban dari aparat penegak hukum. Seolah-olah luput dari pantauan. Kami berharap suara kami dapat tersampaikan, dan kami siap memberikan informasi lanjutan berupa foto dan video apabila aktivitas PETI ini masih terus beroperasi,” ungkap JT.

Menanggapi hal tersebut, Athia, wartawan sekaligus Direktur Media Intelijen Jendral.com, menyampaikan bahwa penertiban aktivitas PETI ini seharusnya dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum dari dua wilayah kabupaten yang berbeda, yakni Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi, atau langsung melibatkan penegak hukum tingkat provinsi.

Hal ini dinilai penting mengingat lokasi praktik tambang ilegal tersebut berada di wilayah perbatasan administrasi dua kabupaten, sehingga diperlukan koordinasi lintas wilayah agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan menyeluruh.

Warga berharap adanya tindakan tegas dan nyata dari aparat berwenang guna menghentikan aktivitas PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

 

Tim/redaksi