Gantina Nasution Pertanyakan Kelanjutan Pengaduan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kinerja Penyidik Polres Mandailing Natal Dinilai Lamban

Panyabungan – Mandailing Natal | 20 Januari 2026 Seorang warga Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, bernama Gantina Nasution (53), mempertanyakan kelanjutan penanganan pengaduan yang telah ia sampaikan ke Polres Mandailing Natal terkait dugaan pencemaran nama baik serta peristiwa pelemparan atap rumah yang dialaminya.

Gantina Nasution mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mendatangi Polres Mandailing Natal untuk menanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya, terkait peristiwa yang terjadi pada 21, 22, dan 24 Maret 2025. Namun hingga lebih dari empat bulan sejak pengaduan tersebut diterima pihak kepolisian, ia menilai belum ada perkembangan yang signifikan dari penyelidik.

Dalam pengaduannya, Gantina Nasution melaporkan Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan, beserta sejumlah perangkat desa, atas dugaan pencemaran nama baik dan tindakan yang dinilai merugikan dirinya.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 21 Maret 2025, ketika dirinya dipanggil oleh Kepala Desa Pastap Julu dan kemudian dituduh melakukan perbuatan yang dinilai tidak baik. Tuduhan tersebut berujung pada tindakan pengusiran serta pelemparan atap rumah miliknya.

Selain itu, Gantina Nasution juga mengaku merasa dirugikan dan kehilangan haknya sebagai warga negara, lantaran urusan administrasi desa terkait penjualan tanah miliknya tidak dilayani oleh pihak pemerintah desa. Akibatnya, proses jual beli tanah tersebut menjadi tertunda.

“Saya merasa hak saya sebagai warga negara diabaikan. Urusan administrasi saya tidak dilayani, padahal itu menyangkut kebutuhan hidup saya,” ungkap Gantina Nasution.

Atas kondisi tersebut, Gantina Nasution berharap agar pihak kepolisian Polres Mandailing Natal dapat segera memberikan kepastian hukum, menuntaskan proses penyelidikan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tim/redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *