Tindak Lanjut Dugaan Aktivitas PETI di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman

Pasaman, 16 April 2026  Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Duo Koto telah melakukan sejumlah langkah koordinatif dan preventif bersama pihak terkait.

Kapolsek Duo Koto Ipda Rido M. Simamora, SH, yang baru menjabat menyampaikan bahwa pihaknya telah merespons laporan masyarakat dengan melakukan koordinasi bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain:

a. Koordinasi dan Penindakan Awal

Sekitar dua hari sebelum tanggal 16 April 2026, tim Sat Reskrim Polres Pasaman telah melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Operasi penertiban direncanakan akan terus berlanjut di titik-titik lain yang terindikasi.

b. Upaya Preventif dan Sosialisasi

Polsek Duo Koto bersama unsur Pemerintah Nagari, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat telah melaksanakan kegiatan sosialisasi serta pemasangan spanduk dan baliho himbauan terkait larangan aktivitas pertambangan ilegal.

c. Rincian Kegiatan Sosialisasi

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan, kegiatan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 14 April 2026

Waktu: Pukul 11.30 WIB s.d. 17.00 WIB

Bentuk Kegiatan:

Sosialisasi dan pemasangan baliho/spanduk himbauan kamtibmas terkait larangan aktivitas tambang ilegal (PETI), dengan pesan sebagai berikut:

“Dilarang melakukan aktivitas penambangan ilegal (tambang emas). Mari jaga kelestarian lingkungan hidup demi anak cucu generasi penerus bangsa di masa depan.”

Lokasi Pemasangan:

a. Simpang Kampung Muara Tambangan, Kampung Jongkong, Jorong Sepakat, Nagari Simpang Tonang Selatan

b. Kampung Muara Tambangan, Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak Barat

c. Kampung Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak Barat

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.

Kapolsek Duo Koto Ipda Rido M. Simamora, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Duo Koto.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Pasaman.