Diduga Jadi Jalur Masuk Barang Ilegal, Aktivitas Penyelundupan di Pulau Bengkalis Kembali Disorot

BENGKALIS – Dugaan aktivitas penyelundupan barang ilegal melalui wilayah Pulau Bengkalis, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Letak geografis Bengkalis yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan dekat dengan Singapura disebut menjadi salah satu faktor yang menjadikan kawasan tersebut rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk berbagai komoditas dari luar negeri.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya menggunakan inisial J mengungkapkan bahwa praktik penyelundupan barang diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Menurutnya, berbagai jenis barang diduga masuk ke Pulau Bengkalis tanpa melalui prosedur impor yang semestinya. Barang-barang tersebut antara lain perabotan rumah tangga, telepon genggam, laptop, sepeda, bahan bangunan, kebutuhan pangan, produk kosmetik, obat-obatan, perlengkapan perkebunan, hingga rokok dan buah-buahan.

“Sebagian besar barang tersebut diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia, dan masuk melalui sejumlah agen pelayaran yang beroperasi di Bengkalis,” ujarnya.

J menjelaskan, proses bongkar muat barang diduga dilakukan melalui pelabuhan tidak resmi maupun beberapa pelabuhan resmi yang ada di Pulau Bengkalis. Salah satu lokasi yang disebutnya adalah kawasan Pelabuhan Perikanan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bengkalis.

Setelah tiba di Bengkalis, barang-barang tersebut diduga didistribusikan ke berbagai daerah di Provinsi Riau hingga ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat dan Sumatera Utara menggunakan jasa angkutan darat.

Lebih lanjut, ia menilai aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan yang maksimal, meskipun pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara rutin melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan tata niaga impor.

Dalam praktiknya, kata J, modus yang diduga digunakan antara lain pengiriman barang tanpa dokumen resmi, manipulasi dokumen kepabeanan seperti invoice dan manifest, hingga penggunaan jalur pelabuhan tidak resmi.

Ia juga menyoroti dugaan aktivitas sejumlah kapal layar motor (KLM) berkapasitas antara 400 hingga 600 ton yang disebut rutin masuk ke Pulau Bengkalis setiap pekan.

Menurut pengakuannya, kapal-kapal tersebut diduga melakukan beberapa kali perjalanan dalam satu minggu dengan muatan barang dari luar negeri. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

J menilai penyelundupan barang ilegal bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara dan daerah, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta mengancam perlindungan konsumen.

“Barang ilegal dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan pajak, sekaligus merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara legal,” katanya.

Ia berharap instansi terkait, khususnya Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, dapat memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk barang dari luar negeri serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran barang ilegal.

Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan barang ilegal dengan memilih produk legal dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang.

“Sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan agar pemberantasan barang ilegal dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

J juga menegaskan bahwa aktivitas penyelundupan yang terjadi dalam jangka panjang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum apabila tidak ditindaklanjuti secara serius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk instansi terkait, belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *