Riau – Aroma busuk praktik illegal logging di Provinsi Riau kian menyengat. Setelah pemberitaan media mengungkap jaringan mafia kayu lintas kabupaten, sejumlah pihak justru kalang kabut. Bahkan, ada yang nekat menawar puluhan juta rupiah hanya untuk menekan redaksi agar menurunkan berita.
Awal kisah bermula dari hasil investigasi tim media yang menemukan 17 titik sawmill ilegal di kawasan Teratak Buluh, Kabupaten Kampar. Sumber kayu diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak dan Hutan Rimba Baling—dua kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas penebangan.
Sawmill di Balik Gerbang Biru
Rabu (19/9/2025), tim turun ke lapangan menelusuri lokasi-lokasi pengolahan kayu di Desa Kualu, Teluk Kenidai, hingga Kecamatan Tambang. Hasilnya mencengangkan: sawmill masih beroperasi bebas, bahkan di balik gerbang biru yang terkesan tertutup rapi. Salah satunya diduga milik Zulkifli alias Ombak, yang dikenal luas sebagai pemasok utama kayu ke sejumlah gudang panglong besar di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Kayu-kayu tersebut, menurut temuan di lapangan, tidak hanya berasal dari Kampar, melainkan juga diangkut dari kawasan hutan lindung Siak Kecil (Kabupaten Bengkalis). Jalur air kanal dijadikan “tol rahasia” untuk mengalirkan kayu log ke daratan. Setelah itu, kayu dipotong menjadi papan dan balok, lalu diangkut menggunakan truk Cold Diesel yang ditutup rapi dengan terpal.
Pengakuan Mengejutkan dan Upaya Tutup Mulut
Senin (29/9/2025), salah seorang yang disebut pemilik sawmill, Masrul, secara blak-blakan mengaku pernah menjalankan usaha ilegal tersebut. Ia bahkan membocorkan bahwa di komplek yang sama terdapat empat titik gudang kayu aktif, masing-masing milik Zulkifli alias Ombak, Helmi, dan Haslim.
“Dulu saya buka juga, tapi sekarang udah tutup. Yang lain masih jalan,” ujarnya melalui panggilan WhatsApp.
Beberapa jam setelahnya, seorang wartawan bernama Piter Tanjung menghubungi redaksi, meminta agar pemberitaan diturunkan karena mendapat tekanan dari pihak tertentu. Ia bahkan mengirim foto bersama petugas di ruang Polres Kampar.
> “Bang, takedown dulu beritanya, nanti kita dudukkan baik-baik,” ujarnya dalam pesan suara.
Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh tim media. Sejak saat itu, telepon dan pesan masuk berdatangan dari berbagai pihak—bahkan ada yang siap membayar puluhan juta rupiah agar pemberitaan dihapus.
Semua upaya itu gagal.
Polres Kampar: Datang Setelah Tutup
Menariknya, setelah isu ini mencuat, Polres Kampar pada Senin (29/9/2025) melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melakukan peninjauan ke lokasi sawmill di Desa Tarai, Kecamatan Tambang.
Namun yang terjadi justru menuai tawa dan sinisme publik.
Petugas datang sekitar pukul 18.30 WIB, padahal aktivitas sawmill tutup setiap pukul 17.00. Mereka hanya berfoto di depan gerbang tertutup, sedangkan lokasi sawmill sejatinya berada 100 meter lebih ke dalam.
> “Kalau datang sore menjelang magrib ya jelas gak ada aktivitas. Coba datang siang, pasti ramai. Itu formalitas aja, biar terlihat seolah menindak,” sindir salah seorang narasumber.
Aksi “seremonial” ini justru memperkuat dugaan adanya main mata antara aparat dan pelaku usaha ilegal. Publik menilai langkah aparat hanyalah bentuk “pembersihan citra”, bukan penegakan hukum sesungguhnya.
Jejak Jaringan dan Modus Baru
Tim investigasi juga berhasil memetakan jaringan lintas kabupaten. Kayu-kayu dari Siak Kecil Bengkalis ditebang brutal menggunakan chainsaw, dirakit di kanal-kanal, lalu diangkut lewat air ke wilayah darat Kabupaten Siak. Dari sana, hasil olahan dikirim ke Kampar, Pekanbaru, hingga gudang besar di Teratak Buluh.
Nama-nama pemain besar kembali mencuat:
1. Adi Sungai Nimbung
2. Ujang Sai
3. Zulbukit (Bos besar ilegal logging)
4. Kanon/Parman
5. Idris Sungai Limau
6. Asan (Medan)
Dari lapangan juga terungkap adanya modus “upah slip”, sistem baru untuk menyalurkan kayu hasil ilegal logging melalui sawmill “resmi”. Kayu dari Muara Dua, Siak Kecil dialihkan ke sawmill milik Iyan di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu.
Lebih parah lagi, pengiriman kayu diduga dikondisikan dan dikawal oknum berseragam loreng, dengan inisial (H) sebagai koordinator lapangan dan (S) sebagai pengawal distribusi.
Keduanya disebut berasal dari unit intel Kodim 0322 Siak Sri Indrapura.
Pertanyaan Tajam untuk Penegak Hukum
Jika aparat benar-benar serius memberantas kejahatan lingkungan, mengapa hingga kini belum ada satu pun tersangka?
Mengapa lokasi sawmill yang terungkap dan terbukti aktif justru hanya dipasangiU garis polisi tanpa tindak lanjut?
Dan yang paling mengusik, siapa sebenarnya yang “bermain di belakang layar”?
—
Penutup: Ujian Integritas Aparat
Skandal mafia kayu di Riau bukan sekadar isu lingkungan, tetapi cermin lemahnya penegakan hukum. Ketika berita dibungkam dengan uang, dan aparat hanya berfoto di depan pagar tertutup, publik patut bertanya:
Apakah hukum masih tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?
🟤 Catatan Redaksi:
Investigasi ini dilakukan oleh tim media independen sejak 19–30 September 2025 di wilayah Kampar, Siak, dan Bengkalis. Semua data, dokumentasi video, serta bukti lapangan tersimpan dalam arsip redaksi dan siap dibuka untuk kepentingan penegakan hukum.






