Aktivis Ultimatum Bupati Madina 7×24 Jam, Sebut Pembiaran PETI Bukti Kegagalan Kepemimpinan

MANDAILING NATAL – Gelombang kritik terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menguat. Sejumlah aktivis lingkungan dan mahasiswa menilai masifnya praktik tambang ilegal yang berlangsung di berbagai wilayah merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI), Ridwandi Nasution, menyebut kondisi lingkungan di Madina telah memasuki fase darurat akibat aktivitas PETI yang dinilai merusak hutan, mencemari sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat.

Menurut Ridwandi, kondisi tersebut tidak terlepas dari apa yang ia sebut sebagai kegagalan kepemimpinan Bupati Madina, Saifullah Nasution, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap sumber daya alam.

“Masifnya aktivitas PETI yang berlangsung secara terbuka tidak mungkin terjadi jika pengawasan berjalan efektif. Saat alat berat bebas beroperasi merusak hutan dan sungai, publik berhak bertanya, di mana kehadiran Bupati sebagai kepala daerah?” kata Ridwandi dalam keterangan tertulis yang diterima media di Panyabungan, Senin (21/7).

Ridwandi menilai Pemerintah Kabupaten Madina tidak lagi dapat beralasan dengan keterbatasan kewenangan maupun hanya mengandalkan sosialisasi dan rapat koordinasi. Menurutnya, persoalan PETI telah berlangsung lama dan membutuhkan tindakan nyata.

“Bumi Mandailing Natal saat ini berada dalam kondisi darurat illegal mining. Yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah konkret, bukan sekadar rapat seremonial yang tidak menghasilkan keputusan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut turut didukung sejumlah pimpinan organisasi, yakni Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH) Ahmad Rifai Nasution, Kajian Lingkungan dan Studi Kerakyatan (KLIK SK) Ahmad Rangkuti, serta Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Madina Rahmad Lubis.

Mereka bahkan menuding pembiaran terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat perlindungan lingkungan hidup. Ridwandi juga mempertanyakan minimnya langkah konkret Pemkab Madina, terutama setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan penertiban PETI di Kecamatan Kotanopan beberapa waktu lalu.

“Seharusnya penertiban yang dilakukan Pemprov Sumut menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Madina. Daerahnya sendiri diacak-acak tambang ilegal, tetapi justru pemerintah provinsi yang turun tangan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ujarnya.

Menurut Ridwandi, dampak PETI kini semakin nyata, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat, kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga meningkatnya potensi konflik sosial.

Ia juga menyoroti belum terealisasinya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai dapat menjadi solusi bagi masyarakat penambang.

“Bupati terkesan lamban melakukan lobi dan koordinasi lintas sektoral untuk mempercepat terwujudnya WPR sebagai solusi bagi masyarakat,” katanya.

Tiga Tuntutan

Atas kondisi tersebut, para aktivis menyampaikan tiga tuntutan kepada Bupati Madina.

Pertama, meminta Bupati memimpin langsung operasi penertiban PETI dan mengambil langkah hukum yang tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Mandailing Natal.

Kedua, menuntut pertanggungjawaban moral dan politik Bupati atas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas PETI selama ini.

Ketiga, mendesak percepatan legalisasi pertambangan rakyat yang berbasis pada prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu, Ridwandi memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Madina agar menunjukkan langkah nyata dalam waktu 7×24 jam.

Apabila tidak ada tindakan konkret, kata dia, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Presiden RI, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Ridwandi, dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan pidana lain yang dianggap relevan.

“Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada Bupati Madina untuk menunjukkan tindakan nyata. Jika tetap tidak ada langkah tegas, kami akan membawa persoalan tata kelola lingkungan ini ke tingkat nasional melalui jalur hukum dan konstitusional,” tutup Ridwandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *