MANDAILING NATAL – Ketua Gerakan Pemantau Keuangan Negara (GPKN), Muhammad Rizky Lubis, S.Hum, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan Rizky dalam keterangan pers di Panyabungan, Rabu (12/8/2026). Ia meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money untuk mengungkap dugaan aliran dana, transaksi, maupun kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Rizky secara khusus menyoroti Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD. Ia menyebut adanya informasi mengenai peningkatan kepemilikan sejumlah aset yang perlu diverifikasi melalui proses penelusuran resmi oleh aparat berwenang.
“Lonjakan kekayaan oknum Kades berinisial GD memicu pertanyaan publik. Karena itu, kami meminta PPATK dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran transaksi serta aset secara objektif untuk mengetahui sumber dananya,” ujar Rizky.
Menurut Rizky, sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan GD antara lain bidang tanah dan sawah, alat berat jenis ekskavator, kendaraan, serta sejumlah bangunan ruko di kawasan Panyabungan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara profesional. Kalau memang ada transaksi mencurigakan atau aset yang tidak sesuai dengan profil penghasilan, biarkan PPATK dan penegak hukum yang membuktikannya,” katanya.
Minta Penelusuran Tak Berhenti di Lokasi Tambang
Rizky menilai penanganan PETI tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas pertambangan di lapangan. Menurutnya, aparat juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga membiayai, mengelola, maupun menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Jangan berhenti pada alat berat dan lokasi tambang. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus ditelusuri siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, siapa yang menikmati hasilnya, dan ke mana aliran uangnya,” tegasnya.
Ia juga meminta Satreskrim Polres Mandailing Natal menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan GD dalam aktivitas PETI.
Rizky mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Kami meminta proses hukum berjalan transparan. Pihak yang dilaporkan harus dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, proses hukumnya harus ditingkatkan sesuai aturan,” ujarnya.
Kaitkan dengan Penertiban PETI
Desakan GPKN tersebut juga dikaitkan dengan penertiban aktivitas PETI yang sebelumnya dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kecamatan Kotanopan.
Rizky mengatakan, apabila dalam kegiatan penertiban tersebut ditemukan fakta, dokumen, atau informasi yang berkaitan dengan pihak tertentu, seluruhnya harus diuji dan didalami melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Temuan tim terpadu harus menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pendalaman. Semua pihak yang disebut harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab,” katanya.
Selain meminta Kapolri dan PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan, GPKN juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengevaluasi posisi GD sebagai Kepala Desa Singengu Julu apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun administrasi pemerintahan.
“Kalau terbukti melanggar hukum atau aturan pemerintahan desa, tentu harus ada sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan hukum kemudian mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” kata Rizky.
Dorong Penelusuran Dugaan TPPU
Rizky menambahkan, penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga penting dilakukan apabila nantinya ditemukan bukti bahwa hasil tindak pidana lingkungan atau aktivitas PETI disamarkan, dialihkan, maupun ditempatkan dalam bentuk aset atau transaksi lainnya.
“Kita akan mengawal persoalan ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan maupun TPPU, semua harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PPATK, Kapolres Mandailing Natal, Bupati Mandailing Natal, maupun GD terkait tudingan dan desakan tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa tudingan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.






