Polemik PETI Kotanopan Memanas, Nasib Kades Singengu Julu Ditentukan Pekan Depan

PANYABUNGAN – Polemik dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kian memanas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina memastikan proses pemeriksaan terhadap oknum Kades yang dalam sejumlah pemberitaan disebut dengan inisial GD tersebut telah rampung. Kini, publik tinggal menunggu agenda ekspose hasil pemeriksaan Inspektorat yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Bupati Madina Saifullah Nasution menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara intensif, objektif, prosedural dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepastian itu disampaikan Pemkab Madina melalui rilis resmi Nomor 555/4106/KOMINFO/2026 yang diterima redaksi, Jumat (14/8/2026).

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa Kades GD beserta para saksi dan pihak terkait telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan. Pemkab memastikan tidak ada pihak yang mangkir selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Inspektorat Madina telah rampung menyelesaikan pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/872/ST/Insp/2026. Oknum Kades GD dan pihak terkait dipastikan tidak mangkir, namun kooperatif selama proses panggilan,” kata Plt. Kadis Kominfo Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, MM.

Menurut Syail, penyelesaian pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Pemkab mengambil keputusan administratif terhadap Kades Singengu Julu.

Ia menegaskan, Bupati Madina berkomitmen menjalankan proses tersebut tanpa intervensi dari pihak mana pun. Setiap keputusan, kata dia, harus mengacu pada hasil pemeriksaan resmi Inspektorat.

“Bupati Madina berkomitmen agar setiap keputusan didasarkan pada koridor hukum yang berlaku. Hal ini demi menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujarnya mengutip sikap Bupati.

Ekspose Pekan Depan Jadi Penentu

Tahapan paling krusial kini berada di depan mata. Pemkab Madina menyatakan ekspose internal hasil pemeriksaan Inspektorat akan digelar pada pekan depan.

Hasil ekspose tersebut nantinya akan menentukan apakah ditemukan pelanggaran, bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan, serta kemungkinan adanya langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang masuk ke ranah pidana.

“Agenda penentu adalah gelar hasil pemeriksaan atau ekspose internal pada pekan depan. Pemkab berjanji akan membuka hasil ekspose perkara ini kepada media dan publik segera setelah proses internal selesai minggu depan,” tegas Syail.

Pemkab Madina juga memastikan penanganan persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Kasus ini akan diintegrasikan dengan kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI yang dibentuk berdasarkan SK Bupati tertanggal 23 Juni 2026.

“Pemkab tidak menutup mata pada potensi pelanggaran dan unsur pidana. Apabila ekspose internal menunjukkan bukti pelanggaran hukum, Pemkab Madina bersama Satgas akan langsung berkoordinasi dengan Polres Madina untuk tindakan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Aktivis: Jangan Sampai Ekspose Hanya Formalitas

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, desakan agar Pemkab Madina bertindak tegas justru semakin menguat.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K), Pajarur Rohman Nasution, bersama Direktur The Madina Green Institute (TMGI), Ridwandi Nasution, meminta Bupati Madina tidak menjadikan proses pemeriksaan dan ekspose sekadar formalitas birokrasi.

Keduanya mengingatkan agar Bupati Saifullah Nasution tidak terkesan bermain-main dalam mengambil keputusan terhadap pejabat publik yang diduga kuat berkaitan dengan persoalan PETI dan dugaan kejahatan lingkungan.

“Publik Madina telah lama gerah dan cukup bersabar menunggu hasil ekspose pemeriksaan Kades GD ini. Namun terlihat lamban dan terkesan hanya memenuhi formalitas birokrasi. Kita berkomitmen akan kawal ketat kasus ini,” tegas Pajarur dan Ridwandi.

Mereka menegaskan, keputusan Pemkab Madina pada pekan depan akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas PETI serta memastikan tidak ada pejabat publik yang kebal terhadap proses hukum.

“Jika putusannya nanti mengecewakan publik dan Kades GD juga tidak dicopot dari jabatan Kepala Desa, maka kami memastikan akan turun ke jalan dengan eskalasi massa yang besar,” tegas keduanya.

Mereka bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran.

“Kami akan melaporkan secara resmi sikap Bupati kepada Presiden dan Kapolri atas dugaan penyalahgunaan jabatan (abuse of power), serta dugaan melakukan pembiaran dan perlindungan kepada para mafia tambang yang telah melakukan perusakan alam secara masif dan destruktif,” sambungnya.

Publik Kini Menunggu Ketegasan Pemkab

Dengan pemeriksaan Inspektorat yang disebut telah rampung, perhatian publik kini tertuju pada hasil ekspose pekan depan.

Pemkab Madina dituntut membuktikan bahwa komitmen pemberantasan PETI bukan sekadar pernyataan di atas kertas. Terlebih, pemerintah daerah sendiri telah membentuk Satgas Penertiban PETI sebagai instrumen untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal.

Apabila ekspose menemukan adanya pelanggaran, publik tentu menunggu langkah konkret Pemkab sesuai ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, Pemkab juga dituntut menjelaskan dasar dan alasan keputusan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

Satu hal yang kini menjadi perhatian: apakah ekspose pekan depan benar-benar menjadi pintu masuk bagi tindakan tegas, atau justru berhenti sebagai formalitas administratif?

Jawabannya akan menentukan sejauh mana keseriusan Pemkab Madina dalam menegakkan aturan, menertibkan PETI, serta memastikan jabatan kepala desa tidak menjadi tameng bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *