MADINA – Penanganan dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Lambannya proses hukum terhadap oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD mulai menuai kritik keras dari kalangan aktivis.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Madina, Pajarur Rohman Nasution, mendesak Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi segera menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan memproses GD sesuai ketentuan hukum apabila bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.
Desakan tersebut disampaikan Pajarur dalam keterangan pers di Panyabungan, Selasa (18/8/2026). Ia menilai, penanganan perkara yang dilaporkan pada 6 Juli 2026 oleh jurnalis Magrifatullah dan aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution itu berjalan terlalu lambat.
Menurutnya, sejauh ini penyidik disebut baru memeriksa pihak pelapor, sementara pihak yang dilaporkan, yakni oknum Kades GD, belum diketahui telah menjalani pemeriksaan.
“Kami meminta Kapolres Madina jangan plin-plan dalam menangani perkara ini. Jika alat bukti telah memenuhi syarat, segera naikkan ke tahap penyidikan dan proses siapa pun yang diduga terlibat secara profesional dan transparan,” tegas Pajarur.
Kaitkan dengan Atensi Presiden soal Tambang Ilegal
Pajarur juga mengaitkan desakannya dengan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan keterlibatan oknum yang menjadi pembeking aktivitas tersebut.
Menurut dia, aparat penegak hukum di daerah harus mampu menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat melalui penegakan hukum yang nyata di lapangan, termasuk terhadap dugaan aktivitas PETI di Kotanopan.
“Komitmen pemberantasan PETI jangan hanya menjadi slogan. Ketika ada laporan masyarakat dan informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal, aparat harus bergerak secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Ia menegaskan, AMP2K tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Namun, pihaknya meminta kepolisian memberikan kepastian hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Soroti Bukti Administrasi dan Dokumentasi
Pajarur menyebut pihaknya menaruh perhatian serius karena dugaan keterlibatan GD, menurut dia, disebut memiliki kaitan dengan sejumlah bukti administrasi dan dokumentasi visual yang pernah muncul dalam rilis resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait operasi penertiban di wilayah Kotanopan.
Karena itu, ia meminta Satreskrim Polres Madina tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kalau memang bukti-bukti itu ada, silakan diuji secara hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada ketidakseriusan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan perusakan lingkungan,” katanya.
Pajarur menilai, dugaan aktivitas PETI dengan penggunaan alat berat bukan persoalan kecil karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
AMP2K Siapkan Langkah Hukum
AMP2K Madina, lanjut Pajarur, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila proses penanganan perkara dinilai tidak transparan atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami akan mengawal kasus ini. Jika dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Bahkan, Pajarur menyatakan pihaknya siap melaporkan persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.
“Jika kepemimpinan Polres Madina gagal menunjukkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan, kami siap membawa persoalan ini ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, status GD sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara ini belum dapat disamakan dengan tersangka atau pihak yang terbukti bersalah. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Madina maupun pihak GD terkait desakan AMP2K tersebut.





