Madina  

Bupati Madina Tegaskan Reklamasi Sepihak Eks PETI Kotanopan Tak Hapus Tanggung Jawab Pidana

PANYABUNGAN – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menegaskan bahwa reklamasi sepihak di lahan eks Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Saba Arambir, Kecamatan Kotanopan, tidak serta-merta menghapus persoalan hukum maupun tanggung jawab atas dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi sebelumnya.

Penegasan itu disampaikan Bupati Madina Saifullah Nasution melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, MM, dalam rilis resmi Nomor 555/41177/Kominfo/2026 yang diterima redaksi, Selasa (18/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons Pemkab Madina terhadap sorotan publik mengenai pemanfaatan lahan eks PETI Saba Arambir untuk Turnamen Olahraga Maraginda Hakim Nasution Cup I.

“Reklamasi sepihak oleh oknum mana pun, termasuk oknum Kepala Desa Singengu Julu di lahan eks PETI Kotanopan, tidak serta-merta menjadikan lahan tersebut sah dan legal secara hukum. Penentuan status legal suatu kegiatan reklamasi itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat,” tegas Syail, menyampaikan arahan Bupati Madina.

Reklamasi Bukan Jalan Pintas Menghapus Persoalan Hukum

Pemkab Madina menegaskan bahwa kegiatan memperbaiki atau menata kembali lahan pascatambang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi sebelumnya.

Dengan kata lain, reklamasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap persoalan PETI selesai begitu saja.

Pemkab Madina berpandangan bahwa apabila sebelumnya telah terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reklamasi juga tidak serta-merta menghapus dampak ekologis yang mungkin telah ditimbulkan akibat aktivitas PETI.

“Perbaikan lahan atau kegiatan reklamasi setelah pelanggaran tidak menghapus pidana tambang ilegal atau predicate crime, maupun dampak ekologis akibat aktivitas PETI sebelumnya,” demikian penegasan Pemkab Madina.

Pemeriksaan Oknum Kades GD Tetap Berjalan

Pemkab Madina juga memastikan pemeriksaan Inspektorat terhadap oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi oleh ada atau tidaknya kegiatan reklamasi maupun pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan lainnya.

Syail menyebut proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah rampung dan kini memasuki tahapan gelar hasil pemeriksaan.

“Kasus yang menyeret oknum Kades GD sudah memasuki tahap gelar hasil pemeriksaan oleh Inspektorat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat,” tegasnya.

Menurut Pemkab Madina, proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan secara transparan.

Pemkab juga menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, baik terkait aktivitas PETI, reklamasi maupun alih fungsi lahan yang tidak memiliki dasar hukum dan dokumen resmi.

“Pemkab Madina mendukung penuh proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum bila terbukti ada pelanggaran hukum,” tegas Syail mengutip arahan Bupati Madina.

Kehadiran Kadispora Bukan Legitimasi Lahan

Terkait kehadiran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Madina, Parlin Lubis, dalam pembukaan dan penutupan Turnamen Maraginda Cup I, Pemkab Madina memberikan klarifikasi.

Menurut Syail, kehadiran Kadispora dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan dalam pembinaan olahraga masyarakat.

Pemkab menegaskan kehadiran pejabat pemerintah dalam sebuah kegiatan olahraga tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atau legitimasi terhadap status hukum lahan yang digunakan.

“Kehadiran tersebut sama sekali bukan bentuk legitimasi atau pengakuan hukum atas status lahan yang masih menjadi persoalan lingkungan tersebut,” tegasnya.

Pemkab Bantah Ada Pembiaran

Pemkab Madina juga membantah keras adanya spekulasi mengenai pembiaran ataupun perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.

Pemerintah daerah menyatakan seluruh proses pemeriksaan terhadap oknum yang terkait tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab Madina bahkan menyatakan akan mengevaluasi penggunaan lahan eks tambang yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan publik.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemanfaatan lahan eks tambang tidak kembali menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.

Pengawasan Lahan Eks Tambang Akan Diperketat

Ke depan, Pemkab Madina berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh penggunaan lahan eks tambang, khususnya yang akan digunakan untuk kepentingan publik.

Setiap pemanfaatan lahan eks tambang akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum status hukumnya dinyatakan clear oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Pemkab Madina juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan persoalan tersebut.

Sikap Pemkab Madina ini menegaskan satu hal: reklamasi tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk mengubur persoalan hukum dan lingkungan yang muncul dari aktivitas PETI.

Status sebuah lahan tidak cukup ditentukan dengan meratakan tanah, menimbun lubang bekas tambang, atau kemudian memanfaatkannya untuk kegiatan publik. Legalitas reklamasi, status lahan, aspek lingkungan, serta dugaan tindak pidana harus terlebih dahulu diuji dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Dengan demikian, pemanfaatan lahan eks PETI untuk kegiatan publik tidak boleh dipandang sebagai bukti bahwa persoalan hukum atas lahan tersebut telah selesai.

Pemkab Madina menegaskan proses pemeriksaan tetap berjalan dan penegakan hukum akan didukung apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *