MANDAILING NATAL — Proyek revitalisasi SD Negeri 140 Tarutung Julu, Desa Batang Gadis Jae, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi sorotan setelah papan informasi proyek yang sebelumnya terpasang di lokasi tidak lagi terlihat saat wartawan melakukan peninjauan.

Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar lebih tersebut merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, informasi mengenai nilai pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta progres pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu diketahui dan dapat dipantau masyarakat.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala SDN 140 Tarutung Julu membenarkan bahwa papan informasi proyek sebelumnya memang ada. Namun, ketika ditanyakan keberadaannya, ia menyebut papan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Terbang gara-gara angin,” ujar Kepala Sekolah.
Wartawan kemudian kembali meminta penjelasan mengenai kondisi papan informasi tersebut, termasuk apabila mengalami kerusakan atau akan dipasang kembali. Namun, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai keberadaan papan tersebut.
Progres Pembangunan Disebut Baru 5 Persen
Selain persoalan papan informasi, perkembangan pekerjaan juga menjadi perhatian.
Kepala Sekolah menyampaikan bahwa progres pembangunan fisik saat dilakukan konfirmasi berada di kisaran 5 persen. Progres nonfisik juga disebut sekitar 5 persen.
Sementara mengenai jadwal pelaksanaan, Kepala Sekolah mengatakan pekerjaan semula direncanakan dimulai pada awal September. Namun, proyek ditargetkan dapat diselesaikan pada Agustus.
“Rencana awal awal September tapi ditargetkan selesai Agustus ini,” katanya.
Pernyataan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal resmi pekerjaan, tanggal dimulainya kegiatan, tahapan pekerjaan, serta dasar penetapan target penyelesaian.
P2SP Disebut Bekerja Sesuai RAB
Wartawan juga meminta penjelasan mengenai sejumlah aspek teknis pelaksanaan proyek, antara lain ruang kerja P2SP, gudang material, fasilitas pekerja, air, listrik, drainase, pagar pengaman, pengawasan teknis hingga dokumen pendukung.
Namun, tidak seluruh pertanyaan tersebut memperoleh jawaban secara rinci.
Mengenai pelaksanaan pekerjaan, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa P2SP bekerja berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui kementerian.
“Kami pihak P2SP hanya bekerja sesuai dengan RAB yang tertera, yang telah disetujui dengan pihak kementerian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi penting untuk dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang, terutama terkait RAB, spesifikasi pekerjaan, volume pekerjaan dan kesesuaiannya dengan kondisi fisik di lapangan.
Gunakan Listrik Sekolah, Bukan Genset
Persoalan fasilitas pendukung juga menjadi bagian dari konfirmasi.
Mengenai sumber listrik, Kepala Sekolah mengatakan proyek tidak menggunakan genset karena kebutuhan listrik dinilai tidak terlalu besar.
“Untuk penggunaan listrik karena di sini tidak terlalu besar menggunakan arus listrik, ya kami pergunakan dari sekolah bukan genset,” katanya.
Namun, belum dijelaskan berapa kapasitas daya yang digunakan untuk kegiatan proyek, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta apakah penggunaan fasilitas listrik sekolah untuk pekerjaan proyek telah memiliki mekanisme administrasi yang sesuai.
Hal tersebut juga menjadi bagian yang layak diklarifikasi kepada pihak pengelola dan pengawas kegiatan.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Keterbukaan
Ketiadaan papan informasi proyek tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Demikian pula progres pekerjaan sekitar 5 persen belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian tanpa melihat dokumen, jadwal resmi, serta kondisi pekerjaan secara menyeluruh.
Namun, sebagai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Pertanyaan publik bukan hanya mengenai ke mana papan informasi tersebut pergi, tetapi juga mengenai berapa nilai pasti proyek, siapa pelaksananya, kapan pekerjaan dimulai, kapan harus selesai, bagaimana progresnya dihitung, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah pekerjaan di lapangan sesuai dengan RAB dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis.
Konfirmasi selanjutnya perlu dilakukan kepada kementerian terkait, P2SP, pendamping teknis, konsultan maupun pihak pengawas guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan revitalisasi SDN 140 Tarutung Julu.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi penyimpangan maupun pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Informasi yang disampaikan merupakan hasil peninjauan dan konfirmasi di lapangan berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Sekolah, P2SP, kementerian terkait, pendamping teknis, konsultan, pengawas maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai kurang tepat atau membutuhkan penjelasan tambahan.
Publik berhak mengetahui bagaimana proyek yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan. Di sisi lain, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek bukan hanya apakah bangunan selesai dibangun, tetapi juga apakah prosesnya transparan, sesuai perencanaan, dapat diverifikasi, diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tim/Redaksi






