Diduga Kabur, Peron Sawit Marbun di Toro Jaya Tetap Beroperasi; TBS Diduga Dipasok ke PKS SAM dan SBL Kuansing

PELALAWAN, RIAU — Aktivitas perkebunan kelapa sawit dan operasional peron penampungan Tandan Buah Segar (TBS) di kawasan Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di dalam bentangan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Nama pengusaha lokal Oberlin Marbun, yang dikenal dengan sapaan Marbun, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menguasai lahan sawit dalam skala besar di kawasan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Marbun diduga tidak lagi berada di lokasi dan disebut menghindari kemungkinan penindakan aparat penegak hukum.

Namun, absennya Marbun disebut tidak menghentikan aktivitas bisnis. Operasional peron yang dikaitkan dengan dirinya diduga tetap berjalan dan kini dikelola oleh pihak keluarga.

Tim redaksi melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dari pantauan di lapangan, aktivitas peron masih terlihat berjalan. Proses bongkar-muat TBS juga berlangsung dan berhasil didokumentasikan oleh tim.

Demi pertimbangan keselamatan dan keamanan jurnalis, identitas pihak keluarga yang disebut mengendalikan operasional harian tersebut tidak dipublikasikan.

Diduga Ada Mata Rantai Pasok ke Kuansing

Penelusuran di lapangan juga mengarah pada dugaan adanya distribusi TBS dari peron tersebut menuju sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sejumlah sumber masyarakat menyebut TBS yang ditampung di peron tersebut secara rutin diangkut menggunakan armada truk menuju pabrik-pabrik di wilayah Kuansing.

Informasi yang diperoleh tim redaksi menyebut PKS Sinergi Andalan Makmur (SAM) dan PKS Subur Berkah Lestari (SBL) sebagai dua perusahaan yang diduga menerima pasokan TBS tersebut.

Dugaan ini perlu mendapat perhatian serius karena apabila benar TBS berasal dari kawasan konservasi atau kawasan hutan negara tanpa dasar legalitas yang sah, maka terdapat dugaan mata rantai perdagangan hasil perkebunan yang perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir.

Dugaan Penimbunan Solar Juga Muncul

Selain aktivitas penampungan dan distribusi TBS, sumber di lapangan juga menyampaikan adanya dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sekitar lokasi.

“Selain itu terdapat praktik BBM jenis solar, usut sampai tuntas,” ungkap sumber tersebut.

Informasi mengenai dugaan penimbunan BBM ini tentunya perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat dan instansi berwenang, termasuk mengenai sumber BBM, volume, perizinan, serta tujuan penggunaannya.

Dugaan Penguasaan Lahan Ratusan Hektare

Lahan yang dikaitkan dengan nama Marbun diperkirakan mencapai lebih dari 570 hektare dan disebut berada di wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan negara.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas aktivitas perkebunan atau peron sawit, tetapi menyangkut dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara serta kemungkinan adanya rantai distribusi hasil perkebunan dari kawasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas perkebunan di kawasan TNTN.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas di lapangan, tetapi juga membongkar seluruh mata rantai bisnisnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta aparat penegak hukum diminta menelusuri legalitas lahan, status peron, asal-usul TBS, jalur pengangkutan, hingga pihak-pihak yang diduga menerima dan mengolah hasil perkebunan tersebut.

Termasuk di dalamnya, dugaan keterkaitan pasokan dengan PKS SAM dan PKS SBL di Kabupaten Kuantan Singingi perlu diverifikasi secara terbuka berdasarkan dokumen pembelian, data penerimaan TBS, asal barang, serta dokumen legalitas pemasok.

Penelusuran juga dinilai penting untuk memastikan apakah perusahaan penerima telah menerapkan prosedur uji tuntas terhadap asal-usul TBS yang masuk ke pabrik.

Jika benar terdapat aliran TBS dari kawasan hutan negara menuju perusahaan pengolahan resmi, maka penindakan tidak semestinya berhenti pada pelaku di tingkat lapangan. Seluruh rantai pasok harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan siapa pengendali sebenarnya, bagaimana status legalitas lahan dan peron tersebut, dari mana TBS berasal, serta ke mana hasil perkebunan itu berakhir.

Catatan: Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Oberlin Marbun, pihak keluarga, serta PKS SAM dan PKS SBL sebagaimana disebut dalam informasi lapangan, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada masing-masing pihak dan instansi berwenang. Berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan hukum, melainkan sebagai laporan atas dugaan dan temuan lapangan yang membutuhkan verifikasi serta tindak lanjut resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *