Siak  

Eksekusi Tanah di Kandis Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Perkara Masih Kasasi di MA

SIAK, RIAU — Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura pada Senin (14/9/2026) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, menuai keberatan dari pihak Termohon Eksekusi.

Eksekusi menyasar tanah seluas sekitar 3.600 meter persegi beserta tiga unit rumah tinggal di Jalan Melati I Apek, Desa/Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, dengan SHM Nomor 873 tertanggal 16 Maret 2017.

Penasihat Hukum Para Termohon mempertanyakan pelaksanaan eksekusi karena perkara pokok disebut masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor 4617 K/PDT/2026 jo. Nomor 101/PDT/2026/PT.PBR jo. Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Sak.

Menurut pihak Termohon, perkara tersebut belum diputus pada tingkat kasasi sehingga belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kuasa hukum juga mempersoalkan pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri di Indonesia.

Pihak Termohon berpendapat eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Siak yang meminta agar eksekusi dibatalkan atau ditunda sampai perkara kasasi diputus dan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut mereka, surat tersebut tidak mendapat respons dan eksekusi tetap dilaksanakan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi dengan Kepala Panitera Perdata PN Siak pada 7 September 2026, pelaksanaan eksekusi antara lain berkaitan dengan adanya surat pernyataan dari Pemohon Eksekusi, Riamin Agnes.

Menurut pihak Termohon, surat tersebut pada intinya menyatakan bahwa apabila putusan kasasi memenangkan Termohon Kasasi, Pemohon Eksekusi bersedia mengembalikan kondisi bangunan seperti semula.

Pihak Termohon mempertanyakan apakah pernyataan tersebut dapat menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ketika perkara masih berproses di Mahkamah Agung. Mereka menilai dampak eksekusi tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan, tetapi juga berdampak secara sosial dan psikologis terhadap keluarga Termohon.

Dalam pelaksanaan eksekusi, menurut pihak Termohon, turut dilibatkan personel Polres Siak dan Polsek Kandis. Mereka juga menyebut adanya sekitar 50 orang mengenakan kaus seragam yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan.

Dugaan mengenai keterkaitan massa tersebut dengan Pemohon Eksekusi merupakan keterangan dari pihak Termohon dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, Penasihat Hukum Para Termohon menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum keluarga mereka.

Pihak Termohon juga mempertanyakan independensi serta komitmen PN Siak dalam penerapan aturan hukum dan penegakan supremasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Hingga berita ini disusun, pihak PN Siak dan Pemohon Eksekusi belum memberikan tanggapan atas keberatan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.