SP2HP Polres Nias menyebut empat perangkat mengalami kendala ekstraksi data. PH meminta seluruh HP saksi diperiksa kembali di Labfor Polda Sumut dan Puslabfor Mabes Polri.
NIAS — Teka-teki penyidikan perkara meninggalnya siswi Ama Tara Zebua di Dusun IV Hilinaa, Nias, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, B. Waruwu, S.H., mendesak dilakukan audit forensik digital secara menyeluruh terhadap seluruh telepon seluler milik saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Desakan itu muncul setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Nias Nomor B/843/IX/RES.1.7/2026 tertanggal 15 September 2026 menyebut terdapat empat perangkat telepon seluler yang belum berhasil diekstraksi datanya.
Keempat perangkat tersebut disebut terdiri dari Oppo A54, Vivo Y30, Samsung A21s, dan Oppo A31, dengan kendala yang berbeda-beda.
Oppo A54 disebut mengalami kendala pada developer mode. Sementara Vivo Y30 dan Samsung A21s disebut memiliki data WhatsApp yang telah terhapus. Adapun Oppo A31 disebut terkendala kata sandi Facebook.
“Jangan hanya empat HP itu! Semua HP saksi harus dicek ulang di Labfor Polda Sumut dan Puslabfor Mabes Polri dengan metode forensik yang memungkinkan untuk memperoleh data secara maksimal,” tegas B. Waruwu, S.H., kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut PH, pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat elektronik penting dilakukan untuk memastikan seluruh data yang berpotensi berkaitan dengan perkara dapat diperiksa dan tidak ada informasi relevan yang terlewat.
Desak Percepatan Pemeriksaan DNA
Selain meminta pemeriksaan forensik digital terhadap HP para saksi, pihak kuasa hukum juga mendesak agar pemeriksaan DNA terhadap dua orang yang disebut sebagai terduga, yakni Anugerah Pratama Putra Lahagu dan Hardi Sukarjo Tarigan, segera diselesaikan.
PH menyebut hasil pemeriksaan laboratorium terhadap keduanya masih ditunggu.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/A/1/2026/SPKT/Polres Nias terkait peristiwa yang menyebabkan meninggalnya siswi Ama Tara Zebua di Dusun IV Hilinaa pada 15 Mei 2026.
Menurut keterangan pihak PH, hingga sekitar empat bulan setelah peristiwa tersebut, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang diumumkan.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban meminta agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Keluarga Minta Semua Data Elektronik Dibuka
Pihak keluarga berharap pemeriksaan terhadap seluruh perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara dilakukan secara profesional sehingga setiap informasi yang relevan dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Keluarga meminta keadilan. Semua HP saksi harus dibuka dan diperiksa secara transparan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat terungkap,” demikian disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan resmi penyidik Polres Nias mengenai kendala ekstraksi empat perangkat tersebut, metode pemeriksaan lanjutan, serta perkembangan pemeriksaan DNA terhadap dua nama yang disebut PH masih diperlukan.
Catatan redaksi: Seluruh keterangan mengenai kendala ekstraksi, pemeriksaan DNA, dan perkembangan penyidikan dalam berita ini bersumber dari informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum sebagaimana materi yang diterima redaksi. Status hukum setiap pihak tetap mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan proses hukum yang berlaku.






