41 Apotek di Pulau Nias Dilaporkan, Pelapor Dugaan Peredaran Obat Ilegal Mengaku Alami Doxing dan Intimidasi. Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Belum Beri Tanggapan

GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA – Dugaan praktik peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kepulauan Nias kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 41 apotek dan toko obat yang tersebar di Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Utara dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun, di balik laporan tersebut muncul persoalan lain yang tidak kalah serius. Pelapor mengaku identitasnya diduga dibocorkan kepada pihak yang dilaporkan sehingga berujung pada serangkaian intimidasi, ancaman, hingga dugaan doxing yang mengakibatkan istri dan anak balitanya harus berpindah ke lokasi yang dirahasiakan demi alasan keselamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (5/8/2026), Kasat Reskrim Polres Nias Selatan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi sejak 4 Agustus 2026 melalui WhatsApp. Seluruh kronologi, dokumen, dan bukti yang diterima redaksi telah diteruskan kepada yang bersangkutan sebagai bagian dari pelaksanaan asas keberimbangan (cover both sides), namun belum memperoleh respons.

Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin dan Pelanggaran Kefarmasian

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima redaksi, laporan tersebut memuat dugaan peredaran sejumlah produk yang diduga tidak memiliki izin edar atau dipasarkan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Produk yang disebutkan dalam laporan antara lain:

Seven Leave Ginseng;

Ginseng Kianpi Pil;

Salep Zudaifu;

Pi Kang Shuang;

Niao Sun Wan.

Selain itu, pelapor juga menduga adanya praktik penjualan antibiotik, obat antidiabetes, dan obat keras Golongan G tanpa resep dokter serta tanpa pengawasan tenaga kefarmasian sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan mengenai izin edar sediaan farmasi, distribusi obat, dan standar pelayanan kefarmasian.

Pelapor Mengaku Menjadi Korban Kebocoran Identitas

Perkara ini semakin berkembang setelah pelapor menduga identitasnya dibocorkan kepada pihak terlapor.

Menurut pelapor, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya dokumen Surat Undangan Klarifikasi yang memuat identitas dirinya secara jelas dan kemudian diketahui oleh pihak yang dilaporkan.

Pelapor menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pelapor serta berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum.

Rentetan Intimidasi

Pelapor mengaku mengalami berbagai bentuk tekanan setelah laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Di antaranya, pelapor mengaku pernah dipertemukan dengan salah satu pihak terlapor di sebuah warung kopi dan mendapat ancaman akan dilaporkan balik apabila tidak mencabut laporannya.

Selanjutnya, pada 17 Maret 2026, pelapor mengaku menerima ancaman melalui panggilan WhatsApp dari orang yang tidak dikenal.

Sehari kemudian, 18 Maret 2026, pelapor menyatakan dirinya menjadi korban dugaan doxing melalui media sosial Facebook dengan penyebaran foto dan narasi yang menurutnya membahayakan keselamatan dirinya beserta keluarga.

Puncaknya, pada 7 April 2026, pelapor mengaku rumah tempat keluarganya berlindung didatangi sejumlah orang tidak dikenal sehingga istri dan anak balitanya harus dipindahkan ke lokasi lain yang dirahasiakan.

Penanganan Perkara Dipertanyakan

Pelapor juga menyoroti lambannya perkembangan penanganan laporan yang telah diajukannya sejak Januari 2026.

Menurut pelapor, dari puluhan laporan yang disampaikan kepada Polres Nias, baru satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima setelah berulang kali diminta.

Sementara itu, laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana doxing yang dibuat pada 20 Maret 2026 juga disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Pelapor mempertanyakan lambannya proses tersebut karena menurutnya perkara yang dilaporkan menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat serta dugaan tindak pidana yang berdampak luas.

Sipropam Lakukan Audit Investigasi

Merasa tidak memperoleh kepastian hukum, pelapor kemudian mengadukan dugaan pelanggaran etik oknum penyidik kepada Sipropam Polres Nias pada 24 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Sipropam telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan menyatakan perkara tersebut sedang memasuki tahap Audit Investigasi.

Menurut pelapor, auditor Sipropam menyampaikan bahwa proses masih berjalan karena klarifikasi dari penyidik yang dimintai keterangan belum diterima.

Desakan Pengawasan Eksternal

Atas kondisi tersebut, pelapor meminta perhatian dan pengawasan dari Kapolri, Divpropam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor juga berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana oleh siapa pun yang terlibat, seluruhnya dapat diproses berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *