Cegah Petaka di Lokasi Tambang, Polres Pasaman Turun ke Sungai Batang Air Sibinail

Satreskrim bersama Polsek Rao gelar patroli dialogis di Polongan Duo dan Pandam Padang Mantinggi, ingatkan warga soal keselamatan, legalitas, dan risiko hukum aktivitas pertambangan.

PASAMAN — Upaya mencegah kecelakaan dan mengantisipasi potensi pelanggaran dalam aktivitas pertambangan terus dilakukan Polres Pasaman. Satreskrim bersama Polsek Rao turun langsung ke kawasan Sungai Batang Air Sibinail, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, untuk menggelar patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat.

Patroli tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026), menyasar sejumlah titik yang berada di kawasan aliran sungai, di antaranya Polongan Duo, Padang Mantinggi Nagari Padang Mantinggi Utara, serta Pandam Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif Polres Pasaman di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K. untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun persoalan hukum yang dapat timbul dari aktivitas pertambangan.

Kasat Reskrim Polres Pasaman IPTU Hadyan Hawari, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan patroli tersebut tidak sekadar kegiatan rutin kepolisian. Personel sengaja mendatangi lokasi dan berdialog langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

“Kegiatan imbauan ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan akibat kegiatan pertambangan di wilayah hukum Polres Pasaman,” ujar IPTU Hadyan Hawari.

Dalam patroli di kawasan Polongan Duo, Padang Mantinggi Nagari Padang Mantinggi Utara, personel Satreskrim Polres Pasaman bersama Polsek Rao mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan faktor keselamatan dalam menjalankan aktivitas di kawasan pertambangan.

Lokasi kegiatan yang berada di sekitar aliran Sungai Batang Air Sibinail dinilai membutuhkan kewaspadaan. Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan keselamatan pekerja maupun warga yang berada di sekitar lokasi.

Imbauan serupa juga disampaikan personel kepolisian saat menyambangi kawasan Pandam Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.

Melalui pendekatan dialogis, polisi mengingatkan agar setiap aktivitas pertambangan dilakukan dengan memperhatikan legalitas, keselamatan kerja dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Dari aspek hukum, kegiatan pertambangan memiliki ketentuan perizinan yang wajib dipenuhi. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Ketentuan tersebut selanjutnya mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan, penanganannya tetap harus mengacu pada fakta yang ditemukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Patroli dialogis yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman bersama Polsek Rao sekaligus menunjukkan pendekatan preventif kepolisian dalam menangani potensi persoalan di kawasan pertambangan.

Kehadiran personel di lapangan tidak hanya untuk menyampaikan imbauan, tetapi juga menjadi bagian dari deteksi dini terhadap potensi kecelakaan dan persoalan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.

Polres Pasaman menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum perlu berjalan beriringan dalam setiap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pertambangan.

Dengan patroli tersebut, Satreskrim Polres Pasaman bersama Polsek Rao terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasaman.

Kawasan Sungai Batang Air Sibinail, Polongan Duo hingga Pandam Padang Mantinggi menjadi perhatian dalam upaya pencegahan, edukasi dan deteksi dini, sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan keselamatan serta ketentuan hukum yang berlaku.