Mandailing Natal, Sumatera Utara Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, semakin tak terkendali. Hingga Minggu (26/10/2025), warga menegaskan bahwa tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek Batang Natal, meski operasi ilegal ini berjalan terang-terangan.
Menurut informasi warga, sedikitnya terdapat 60 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk menggali emas secara ilegal di wilayah tersebut. Temuan ini menguat sejak Jumat (25/10/2025), ketika tambahan alat berat kembali masuk ke Desa Tombang Kaluang untuk beroperasi di area belakang pasar desa. Di lokasi itu, sedikitnya 6 unit ekskavator tampak sedang bekerja, dan dikabarkan dikendalikan 4 orang bos/toke.
Saat dimintai tanggapan, masyarakat mengaku tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan itu. Mereka menilai aparat kepolisianlah yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan.
“Kalau kami masyarakat tidak bisa melarang itu, Pak. Harusnya kepolisian yang lebih berwenang menghentikannya, khususnya Polsek Batang Natal,” tegas seorang warga.
Warga juga memastikan tidak ada keuntungan yang mereka terima dari aktivitas pencemaran tersebut.
“Tidak ada persenan masuk ke desa, Pak. Yang ada cuma limbah dan ancaman longsor saja,” tandas warga.
Kondisi ini memantik keresahan yang semakin mendalam. Selain mengancam keselamatan masyarakat akibat ancaman banjir bandang dan tanah longsor, aliran sungai yang menjadi kebutuhan utama warga kini kian tercemar dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI yang kian menggila dan diduga melibatkan kepentingan pihak yang tidak tersentuh hukum.
Jika dibiarkan, warga khawatir Mandailing Natal hanya akan menjadi saksi bisu kehancuran alam dan keselamatan generasi yang dikorbankan atas kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan.






