KUANTAN SINGINGI — Persoalan perencanaan dan kepastian anggaran pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang disebut telah masuk dalam APBD murni justru dipertanyakan keberlanjutannya setelah tidak lagi tercantum sebagaimana rencana awal. Sementara itu, kepastian penganggaran untuk tahun 2027 juga belum jelas.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana aspirasi dan kebutuhan masyarakat benar-benar dikawal dalam proses penyusunan anggaran daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Desi Guswita, S.E., M.M., secara langsung menghubungi ATHIA selaku redaksi Media IntelijenJendral.com untuk meminta agar persoalan tersebut diberitakan dan menjadi perhatian publik.
Dalam komunikasi tersebut, Rabu (28/10/2026), Desi meminta agar persoalan kegiatan yang sebelumnya telah masuk dalam perencanaan anggaran, tetapi kemudian menghilang tanpa kepastian keberlanjutan, mendapat perhatian serius.
Persoalan ini bukan sekadar tentang perubahan angka dalam dokumen APBD. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut kepastian pembangunan, tanggung jawab pemerintah daerah, serta sejauh mana aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui DPRD benar-benar diwujudkan.
Sudah Masuk APBD Murni, Mengapa Bisa Menghilang?
Jika suatu kegiatan telah tercantum dalam APBD murni, masyarakat tentu memiliki harapan bahwa program tersebut akan dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika kegiatan itu kemudian tidak lagi tercantum dalam dokumen anggaran berikutnya, penjelasan yang transparan menjadi hal mendasar yang harus diberikan oleh pemerintah daerah.
Apa alasan kegiatan tersebut dihapus, dikurangi, atau digeser? Apakah perubahan itu didasarkan pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah, perubahan skala prioritas, atau pertimbangan teknis lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen dan data resmi, bukan sekadar penjelasan umum yang tidak memberikan kepastian.
Pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai daftar kegiatan yang mengalami perubahan, nilai anggarannya, alasan perubahan, serta dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebab, ketika suatu program yang telah direncanakan tidak terlaksana, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya dan bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan tersebut tetap diperhatikan.
APBD 2027 Belum Pasti, Bagaimana Nasib Aspirasi Masyarakat?
Persoalan semakin penting ketika keberlanjutan kegiatan yang dipertanyakan itu belum memiliki kepastian dalam perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027.
Tanpa kejelasan mengenai program mana yang akan dilanjutkan, berapa anggaran yang disiapkan, serta kapan pelaksanaannya direncanakan, masyarakat berisiko kembali dihadapkan pada ketidakpastian.
Dalam kondisi seperti ini, DPRD perlu memperoleh penjelasan yang konkret dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah terkait.
Kegiatan yang belum dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan semestinya dievaluasi secara terbuka. Jika memang masih dibutuhkan masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan, keberlanjutannya perlu dibahas secara serius berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai sebuah kegiatan terus berpindah dalam pembahasan anggaran tanpa kejelasan kapan kebutuhan masyarakat yang mendasarinya akan dijawab.
Lalu Untuk Apa DPRD Berjuang?
Pertanyaan mengenai fungsi dan perjuangan DPRD menjadi relevan ketika aspirasi masyarakat telah diperjuangkan dalam pembahasan anggaran, tetapi realisasinya masih belum memiliki kepastian.
DPRD memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Karena itu, perjuangan anggota dewan tidak semestinya berhenti ketika usulan atau kegiatan dibicarakan dalam rapat.
Pengawalan perlu dilakukan sejak pembahasan perencanaan, penyusunan anggaran, penetapan program, hingga pelaksanaan dan evaluasinya.
Namun, pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan ketika terjadi perubahan terhadap kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan.
Dalam persoalan ini, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana memastikan hasil pembahasan anggaran dan aspirasi masyarakat tidak kehilangan arah ketika dokumen perencanaan mengalami perubahan.
Masyarakat tentu tidak cukup hanya mendengar bahwa suatu program pernah diusulkan atau dibahas. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status program, alasan perubahan, dan langkah yang akan ditempuh untuk menjawab kebutuhan tersebut.
TAPD dan OPD Terkait Perlu Buka Penjelasan
Untuk menghindari spekulasi dan memastikan persoalan ini dapat dinilai secara objektif, TAPD bersama OPD terkait perlu menjelaskan beberapa hal penting.
Pertama, daftar kegiatan yang sebelumnya tercantum dalam APBD murni tetapi mengalami penghapusan, pengurangan, atau pergeseran.
Kedua, alasan perubahan setiap kegiatan beserta dokumen pendukungnya.
Ketiga, status kegiatan tersebut dalam pembahasan anggaran berikutnya, termasuk apakah telah diusulkan kembali dalam perencanaan APBD 2027.
Keempat, jika kegiatan belum dapat dianggarkan kembali, apa pertimbangannya dan bagaimana pemerintah daerah menentukan prioritas pembangunan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Kelima, bagaimana DPRD dan pemerintah daerah memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan.
Penjelasan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif, melainkan menghasilkan kejelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jangan Biarkan Aspirasi Berhenti di Atas Kertas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen pemerintahan. Di dalamnya terdapat perencanaan penggunaan uang publik untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan anggaran harus memiliki alasan yang jelas, proses yang sesuai ketentuan, serta penjelasan yang terbuka.
Apabila suatu kegiatan belum dapat dilaksanakan, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya. Jika program tersebut masih menjadi kebutuhan masyarakat, kepastian mengenai kelanjutan perencanaannya juga perlu disampaikan secara transparan.
Bagi DPRD, persoalan ini menjadi ujian terhadap konsistensi dalam mengawal aspirasi masyarakat. Sementara bagi pemerintah daerah, keterbukaan mengenai perubahan dan keberlanjutan kegiatan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
ATHIA selaku redaksi Media IntelijenJendral.com memandang persoalan ini perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Sebab, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengapa kegiatan yang telah direncanakan bisa menghilang, melainkan juga siapa yang menjelaskan perubahan tersebut, bagaimana keputusan itu diambil, dan apakah kebutuhan masyarakat yang mendasarinya masih mendapatkan tempat dalam perencanaan pembangunan 2027.
Hingga naskah ini disusun, keterangan lebih lanjut mengenai daftar kegiatan yang dimaksud, nilai anggaran, alasan perubahan, dan status penganggarannya pada APBD 2027 masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta konfirmasi kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.
Media IntelijenJendral.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Kuansing, TAPD, OPD terkait, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi relevan demi menjaga pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.






