Polres Kuansing Tertibkan PETI di Tiga Lokasi, Enam Rakit dan Dompeng Dimusnahkan

KUANTAN SINGINGI — Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, melalui jajaran Polsek Kuantan Tengah, Polsek Hulu Kuantan, dan Polsek Pangean, menertibkan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tiga lokasi berbeda, Selasa (27/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan enam sarana yang biasa digunakan untuk aktivitas PETI, terdiri atas lima unit rakit dan satu unit dompeng. Seluruh sarana itu dilaporkan dalam kondisi tidak beroperasi saat ditemukan, kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H., mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan informasi pemberitaan media terkait dugaan aktivitas PETI.

Tiga Lokasi Penertiban PETI

Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Kuansing, penertiban dilakukan di tiga wilayah kecamatan dengan rincian sebagai berikut.

1. Kecamatan Kuantan Tengah

Di wilayah ini, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis setingkai yang tidak beroperasi di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di kawasan arena pacu jalur Bandaro Lelo Budi, Desa Pulau Godang Kari.

2. Kecamatan Hulu Kuantan

Petugas menemukan satu unit dompeng yang biasa digunakan untuk aktivitas PETI di Desa Serosah. Saat ditemukan, sarana tersebut dilaporkan dalam kondisi tidak beroperasi.

3. Kecamatan Pangean

Sementara itu, di Desa Sako, Kecamatan Pangean, petugas menemukan tiga unit rakit PETI yang juga tidak beroperasi.

Seluruh sarana yang ditemukan di ketiga lokasi tersebut kemudian ditertibkan dengan cara dirusak dan dibakar untuk mencegah penggunaannya kembali dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

Polres Kuansing Tegaskan Komitmen Penertiban PETI

Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat serta mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Petugas juga tidak membawa barang bukti ke kantor polisi.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.

Warga yang mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI di lingkungan masing-masing juga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penertiban di tiga lokasi tersebut, Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

 

Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026).