Berita  

Operasi Senyap Satpol PP Kuansing: Amankan Wanita Penghibur dan Pemilik Warung Remang-Remang.

Kuansing — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dini hari Selasa (4/11/2025), petugas menggelar operasi senyap di sekitar kawasan Komplek Perkantoran Pemda Kuansing dan berhasil mengamankan empat orang wanita penghibur serta satu pemilik warung remang-remang.

Kasat Pol PP Kuansing, Rio Kasyter Wandra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tersebut.

“Iya betul, tadi malam ada kegiatan di salah satu warung kawasan Sinambek. Saat ini diamankan empat orang perempuan dan satu pemilik. Mereka sedang dimintai keterangan, dilakukan tes skrining HIV oleh Dinas Kesehatan, dan siangnya dilanjutkan pemeriksaan urine oleh BNNK,” ujar Rio, Selasa (4/11/2025).

Rio menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta moralitas masyarakat Kuansing.

“Kami akan terus melakukan razia secara rutin. Masih ada beberapa lokasi yang menjadi target selanjutnya. Ini tidak boleh dibiarkan, karena merusak citra daerah dan ketenangan masyarakat,”tambahnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat di Kuansing, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dalam melakukan penertiban. Menurutnya, keberadaan warung remang-remang di sekitar lingkungan pemerintahan merupakan tamparan moral bagi daerah yang dikenal religius.

“Kami sangat mendukung langkah Satpol PP. Aktivitas seperti itu harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya satu dua kali, tapi harus rutin. Karena penyakit masyarakat seperti ini bisa merusak generasi muda dan martabat daerah,”tegasnya.

Ia juga berharap, aparat penegak Perda tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pemilik maupun penyedia tempat yang dijadikan praktik maksiat terselubung.

Masyarakat menilai, keberhasilan operasi dini hari ini menjadi bukti nyata bahwa Satpol PP Kuansing siap bertindak tanpa kompromi terhadap pelanggaran Perda. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari gerakan bersih-bersih penyakit masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *