KAMPAR, RIAU — Menjelang satu hari pelaksanaan ajang yang disebut “Kontes Tarung Ayam Terbesar di Kabupaten Kampar”, suasana kian memanas. Berdasarkan informasi dan flayer yang beredar luas di tengah masyarakat, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung Minggu, 9 November 2025, bertempat di Jalan Bupati Ujung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Ironisnya, hingga H-1 pelaksanaan, belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum (APH) khusnya Polres Kampar dan Polsek Tambang untuk mencegah kegiatan yang jelas-jelas tergolong tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dari hasil penelusuran awak media, sejumlah nama panitia seperti Oki, Ijal, dan Mumun tercantum dalam flayer yang beredar, lengkap dengan nomor kontak yang diduga menjadi bagian dari penyelenggara acara tersebut.
Sebelumnya, awak media telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, yang hanya memberikan tanggapan singkat,
“Terimakasih infonya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan ke pihak Polres Kampar dan Polsek Tambang hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan respon apa pun. Bahkan, menurut informasi dari warga sekitar lokasi, sejumlah persiapan di arena kontes sudah terlihat sejak dua hari terakhir.
“katanya besok acara besar sabung ayam nasional. Ada hadiah motor, sepeda listrik, dan uang taruhan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (8/11/2025).
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengapa pihak berwenang masih terkesan diam dan tidak melakukan tindakan preventif, padahal kegiatan tersebut jelas berpotensi menimbulkan keresahan dan pelanggaran hukum terbuka.
Salah seorang Tokoh masyarakat Kecamatan Tambang, menyesalkan lemahnya pengawasan aparat terhadap praktik perjudian yang terus berulang.
“Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar soal sabung ayam. Akan muncul perjudian terbuka, miras, bahkan bisa mengarah ke tindak kriminal lain. Negara tidak boleh kalah dengan penyakit masyarakat seperti ini,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari aparat kepolisian, khususnya Kapolres Kampar dan Kapolsek Tambang, mengingat lokasi dan waktu kegiatan sudah sangat jelas disebutkan dalam undangan yang beredar luas.
Apabila kegiatan tersebut benar-benar terlaksana tanpa adanya upaya penegakan hukum, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi wibawa aparat dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kampar.






