Berita  

Quarry Ilegal Milik ‘Bigbos Ibus’ di Kampar: Hukum Seolah Tumpul, Alam Menjerit di Tengah Pembiaran!

Kampar, Riau – Intelijenjendral.com |

Di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap maraknya tambang ilegal di Riau, kini muncul lagi satu nama besar yang mengguncang publik. Sebuah quarry dan galian C diduga beroperasi tanpa izin di Desa Kualu, Dusun 3 Durian Tandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Lebih parah lagi, aktivitas tambang itu disebut-sebut berada di bawah kendali seorang tokoh berpengaruh yang dikenal dengan julukan “Bigbos Ibus” — dan seolah-olah kebal dari jerat hukum.

Eksploitasi Terang-Terangan, Hukum Seperti Tak Ada

Tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Hasilnya mencengangkan: puluhan truk keluar masuk setiap hari mengangkut material berupa batu, pasir, dan tanah.
Lahan dikupas secara brutal, tebing terkikis, dan aliran air di sekitar area tambang tampak mulai tercemar. Namun, hingga kini tak ada satu pun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau seperti ini dibiarkan, lama-lama desa kami rusak total. Tanah longsor, abrasi, dan jalan rusak sudah jadi pemandangan biasa. Tapi herannya, polisi dan dinas terkait diam saja,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Ada yang Melindungi?

Dugaan publik makin menguat. Aktivitas sebesar ini tak mungkin berjalan tanpa “restu” dari oknum tertentu.
Sumber internal yang ditemui tim investigasi mengaku curiga adanya permainan busuk dan pembiaran terstruktur.
“Kalau ini ilegal, kenapa bisa bertahun-tahun beroperasi? Harusnya sudah disegel dan pemiliknya diproses hukum. Tapi nyatanya justru aman-aman saja. Masyarakat sudah muak dengan sandiwara hukum seperti ini,” ujarnya tegas.

Jeratan Hukum Jelas, Tapi Tak Ditegakkan

Aktivitas galian C tanpa izin jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya bukan main — penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 hingga Rp10 miliar.
Namun di lapangan, hukum seolah lumpuh di hadapan “Bigbos Ibus” dan kroninya.

Masyarakat Menuntut Ketegasan!

Gelombang suara warga dan aktivis lingkungan kini semakin keras. Mereka mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kampar, dan Kapolsek Tambang untuk turun langsung menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti kewibawaan hukum.

“Sudah cukup rakyat jadi korban keserakahan segelintir orang. Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka yang rusak bukan cuma alam, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara,” tegas salah satu aktivis lingkungan Kampar.

Kerugian Negara dan Bencana yang Menanti

Selain merusak alam, aktivitas tambang ilegal ini jelas menyebabkan kebocoran pendapatan negara karena tidak membayar pajak dan retribusi resmi.
Lebih jauh, kerusakan lahan akibat eksploitasi berpotensi memicu bencana ekologis — dari banjir bandang, longsor, hingga hilangnya sumber air bersih bagi warga sekitar.

Menanti Tindakan Nyata

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi resmi.
Media Intelijen Jendral berkomitmen untuk terus menelusuri kasus ini, mengawal fakta di lapangan, dan memberi ruang klarifikasi yang proporsional — demi tegaknya hukum dan lestarinya alam Kampar dari cengkeraman tambang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *