Berita  

Quarry Ilegal Milik ‘Bigbos Ocu Nipa’ di Kampar: Hukum Seolah Lumpuh, APH Diduga Tutup Mata

Kampar, Riau (intelijenjendral) – Aktivitas penambangan quarry dan galian C ilegal di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terus beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Tambang yang diduga kuat milik sosok berpengaruh yang dikenal dengan sebutan “Bigbos Ocu Nipa” ini, kini menjadi buah bibir masyarakat karena beroperasi bebas seolah kebal hukum.

Aktivitas Ilegal Terang-Terangan di Tengah Kerusakan Lingkungan

Pantauan tim investigasi intelijenjendral.com di lokasi, aktivitas penggalian dan pengangkutan material batu serta pasir berlangsung setiap hari. Puluhan truk antre mengangkut hasil tambang tanpa hambatan, sementara debu, kebisingan, dan kerusakan jalan menjadi pemandangan rutin bagi warga sekitar.

Lebih parahnya, penambangan dilakukan tanpa izin resmi (ilegal) dan sama sekali tidak memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup. Area tambang yang digerus secara brutal kini menunjukkan tanda-tanda abrasi dan potensi longsor.

“Ini jelas-jelas sudah melanggar hukum dan merusak lingkungan, tapi herannya, aparat setempat seperti Polres Kampar dan Polsek Tambang seolah bungkam. Tidak ada tindakan, tidak ada teguran,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada kecewa.

Dugaan Ada Perlindungan Oknum

Temuan di lapangan memperkuat dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Tim investigasi menemukan indikasi adanya koordinasi tertentu yang memungkinkan tambang tetap beroperasi meski tanpa izin.

“Kami menduga kuat ada permainan dari oknum APH yang melindungi aktivitas ini. Seharusnya tambang tanpa izin seperti ini langsung ditutup, bukan malah dibiarkan. Kalau begini terus, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi masyarakat juga jadi korban,” ujar anggota tim investigasi.

Desakan Tegas untuk Kapolda dan APH Terkait

Tim investigasi intelijenjendral.com mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kampar, serta Kapolsek Tambang untuk segera mengambil langkah tegas.
Penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pemilik tambang yang diduga bernama “Ocu Nipa”, yang selama ini disebut-sebut memiliki pengaruh besar di wilayah tersebut.

“Jika aparat terus diam, publik bisa menilai bahwa hukum di Kampar ini tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tegas sumber dari tim investigasi.

Pelanggaran Berat dan Ancaman Hukum

Aktivitas galian C ilegal ini jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumnya tidak main-main — pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain merusak lingkungan, operasi tambang ilegal ini juga menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya potensi pajak dan pendapatan dari sektor sumber daya alam.

Tanggung Jawab Negara Diuji

Fenomena ini menjadi ujian nyata bagi aparat hukum di Riau, khususnya Kabupaten Kampar. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, ataukah tunduk pada pengaruh segelintir “orang kebal hukum”?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk “Ocu Nipa”, belum memberikan klarifikasi resmi.
Media intelijenjendral.com akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang konfirmasi bagi semua pihak demi pemberitaan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *