PEKANBARU,-29 November 2025, Aktivis Muda Riau, Diki Syahputra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana alam berupa banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada Athia, Direktur Media Intelijen Jendral.com, setelah melihat dampak serius bencana yang melanda masyarakat.
Diki menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban bencana.
> “Saya pribadi turut berdukacita atas terjadinya bencana alam yang menimpa beberapa daerah di Pulau Sumatera: Aceh, Sumut, dan Sumbar. Semoga saudara-saudara kita yang mengalami bencana diberikan ketabahan. Aamiin,” ujar Diki.
Ia menegaskan bahwa bencana banjir dan longsor di Sumatera tidak dapat dilepaskan dari kerusakan lingkungan, khususnya akibat pembalakan liar dan penggundulan hutan.
> “Bencana alam seperti banjir dan longsor seringkali berkaitan dengan praktik pembalakan liar dan penggundulan hutan. Hutan yang rusak tidak mampu menyerap air hujan dengan baik sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor. Selain itu, pembalakan liar menyebabkan erosi dan kerusakan lingkungan lainnya,” jelasnya.
Diki mengingatkan bahwa Sumatera memiliki hutan tropis yang luas dan kaya biodiversitas, namun aktivitas ilegal dan alih fungsi lahan telah menyebabkan kerusakan signifikan. Ia menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan dan memperkuat upaya konservasi untuk mencegah bencana berulang.
Aktivis tersebut juga meminta Menteri Kehutanan RI, Raja Juliantoni, agar lebih tegas dan konsisten dalam menjaga kelestarian hutan di Sumatera, terutama di daerah asalnya, Kuantan Singingi (Kuansing).
> “Saya berharap Menteri Kehutanan Raja Juliantoni benar-benar konsisten menjaga kelestarian hutan, termasuk di kampung halaman Kuansing yang masih marak praktik ilegal seperti pertambangan emas tanpa izin, pembalakan liar, dan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit. Jangan hanya omon-omon. Kita tidak ingin daerah yang kita cintai ini suatu saat tenggelam,” tegas Diki Syahputra.
Melalui ini agar menjadi seruan bagi pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan hutan Sumatera sebelum kerusakan semakin parah.
LANDASAN HUKUM TERKAIT HUTAN, LINGKUNGAN, DAN PENEGAKAN HUKUM
Berikut dasar hukum yang relevan dan sah digunakan dalam konteks pernyataan di atas:
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengatur pengelolaan hutan secara lestari.
Melarang pembalakan liar dan penebangan tanpa izin.
Pasal 50 & 78 mengatur larangan dan sanksi pidana untuk perusakan hutan.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Mengatur pencegahan pencemaran/kerusakan lingkungan.
Pasal 69 memuat larangan merusak lingkungan dan kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Memuat sanksi pidana bagi perusak lingkungan (Pasal 98–112).
3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Fokus pada penegakan hukum terhadap pembalakan liar, illegal logging, dan perusakan hutan terorganisir.
Mengatur sanksi untuk pelaku individu, korporasi, hingga oknum fasilitator.
4. Undang-Undang No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
Mengatur pelestarian tanah, pencegahan erosi, dan pengendalian kerusakan lahan.
Relevan dengan isu banjir dan longsor.
5. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 jo. PP No. 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan
Mengatur tata kelola hutan, pengawasan, dan penegakan hukum.
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba)
Mengatur larangan pertambangan tanpa izin (PETI).
Redaksi






