Kampar –Pemberitaan soal aktivitas sawmill ilegal di Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ternyata bukan hanya membuka tabir kebobrokan pengelolaan hutan. Fakta terbaru justru menyeret nama oknum wartawan berinisial Piter Tanjung, yang diduga mencoba melakukan pembungkaman terhadap media.
Melalui pesan suara yang diterima redaksi, PT dengan enteng meminta agar pemberitaan sebelumnya diturunkan.
“Bang, nanti kita duduk aja, takedown dulu beritanya bang. Nanti saya pulang dari Polres kita dudukkan bang,” ujar Piter Tanjung

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar: benarkah ada wartawan yang justru berperan sebagai tameng mafia kayu? Bila benar, hal ini merupakan tamparan keras bagi profesi jurnalis yang seharusnya berdiri di garis depan dalam membela kepentingan rakyat, bukan malah jadi “pagar hidup” bagi bisnis ilegal.
Pengakuan Mengejutkan dari Pemilik
Tak berhenti di sana, Masrul, salah seorang pemilik sawmill, turut mengakui dirinya pernah membuka usaha ilegal tersebut. Meski kini mengaku berhenti, ia membocorkan fakta lain: dalam komplek yang sama terdapat empat titik gudang kayu yang masing-masing dikuasai oleh Zulkifli, Helmi, dan Haslim.
“Saya dulu buka juga, tapi sekarang udah tutup. Yang lain masih jalan,” kata Masrul blak-blakan.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan bisnis kayu hitam terorganisir yang beroperasi terang-terangan tanpa tersentuh hukum.
Dugaan Restu Oknum dan APH “Main Mata”
Kenyataan bahwa sawmill-sawmill tersebut bisa bebas beroperasi, ditambah adanya upaya pembungkaman media, makin menguatkan dugaan bahwa ada restu dari oknum tertentu. Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kehutanan, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) seolah memilih tutup mata meski kerusakan hutan semakin nyata.
Publik kini bertanya-tanya: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan karena ada “aliran kepentingan” di balik bisnis haram ini?
Desakan Masyarakat
Masyarakat menegaskan, Polres Kampar dan Polda Riau harus segera mengambil langkah tegas:
1. Menutup seluruh sawmill ilegal di Desa Tarai.
2. Menangkap para pemilik usaha beserta jaringannya.
3. Mengusut keterlibatan oknum wartawan PT yang diduga berupaya melindungi bisnis kayu ilegal.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, hutan kita habis dan mafia kayu semakin kebal hukum,” tegas seorang warga Tarai.
Kanit Tipiter Iptu Hermoliza SH,MH saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti infomasi yang awak media ini berikan
“Siap bang, akan segera kami tindaklanjuti” Balas Kanit
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Apakah keberanian mereka mampu mengalahkan kuatnya jaringan mafia kayu, atau justru masyarakat kembali dikecewakan dengan aksi tutup mata yang berulang-ulang?






