Berita  

Beredar Undangan Kontes Sabung Ayam Terbesar di Kampar, Diduga Mengandung Unsur Perjudian

Kampar, Riau —Masyarakat Kabupaten Kampar kembali dikejutkan dengan beredarnya undangan kontes tarung ayam berskala besar yang dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 9 November 2025, berlokasi di Jalan Bupati Ujung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Undangan yang beredar luas dalam bentuk flayer digital tersebut mencantumkan berbagai keterangan yang secara jelas menunjukkan adanya unsur taruhan dan hadiah bernilai tinggi, sehingga kuat diduga kegiatan ini bukan sekadar adu ayam tradisional, melainkan ajang perjudian terselubung.

Isi Undangan dan Indikasi Perjudian

Dalam flayer tersebut, kegiatan bertajuk “Bupati Arena – Undangan Nasional” mencantumkan sejumlah kategori pertandingan lengkap dengan hadiah yang menggiurkan:

  1. T.100 – Motor Beat + Piagam
  2. T.50 – Sepeda Listrik + Piagam
  3. Master TV 32 Inch + Piagam (7 Putaran)
  4. Tercepat Jalur 1500 + Piagam (5 Putaran)
  5. Tercepat Pukul 1500 + Piala + Piagam (5 Putaran)

Selain itu, tercantum pula nama-nama panitia yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan, masing-masing dengan nomor kontak aktif, yakni:
Oki (0812-7619-133), Ijal (0812-7733-0584), dan Mumun (0813-7618-4403).

Flayer tersebut kini beredar luas di media sosial dan grup percakapan warga, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penyakit Sosial yang Kembali Marak

Praktik sabung ayam berhadiah ini sejatinya telah lama menjadi penyakit sosial yang merusak moral masyarakat dan berpotensi memicu aksi kriminalitas dan perjudian terbuka.
Beberapa lokasi sabung ayam di wilayah Kecamatan Tambang sebelumnya juga sempat viral dan ditutup sementara, namun kini kembali beroperasi secara terang-terangan.

“Kalau kegiatan seperti ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin Kecamatan Tambang akan menjadi pusat perjudian terselubung di Kampar. Ini harus segera ditindak sebelum merusak generasi muda,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Menindaklanjuti informasi ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
“Terimakasih infonya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Polres Kampar dan Polsek Tambang, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP (hasil perubahan dari UU No.7 Tahun 1974), setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang melibatkan taruhan, merupakan tindak pidana.
Pelaku atau penyelenggara dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Seruan Moral dan Hukum

Fenomena seperti ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ketika kegiatan berunsur perjudian dapat menyebar secara terbuka melalui flayer dan media sosial, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum patut dipertanyakan.

Sabung ayam bukanlah budaya itu perjudian yang merusak tatanan sosial.
Negara tidak boleh diam menghadapi praktik seperti ini. Aparat harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi, agar Kabupaten Kampar, Khusunya Kecamatan Tambang tidak menjadi ladang subur bagi praktik perjudian terselubung yang merusak moral masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *