Berita  

Dua Oknum TNI Tertangkap Oleh Polda Jambi: Kasubdit IV Krimsus Polda Jambi Sebut Pemilik Minyak Inisial IS Asal Pekanbaru

Jambi –Kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang melibatkan dua unit mobil tronton tangki berlogo PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS) terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Dalam konferensi pers resmi yang digelar Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Selasa, 4 November 2025, Kasubdit IV Kompol Hadi Handoko membeberkan fakta penting terkait kepemilikan minyak ilegal tersebut.
Menurut Kompol Hadi Handoko, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua sopir truk tangki yang diamankan, minyak tersebut berasal dari seorang berinisial IS, yang diketahui berdomisili di Pekanbaru, Riau.

“Dari keterangan sopir yang kami amankan, minyak tersebut milik seseorang berinisial IS, warga Pekanbaru, Riau,” ujar Kompol Hadi dalam keterangan persnya.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan lintas provinsi dalam praktik penyelundupan BBM ilegal yang selama ini marak di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.

Namun, yang mengejutkan, dari hasil penelusuran tim media di lapangan, sejumlah sumber menyebut bahwa IS diduga merupakan seorang oknum anggota TNI aktif yang bertugas di Provinsi Riau. Dugaan ini kini tengah menjadi sorotan publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan IS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 53 huruf d, yang mengatur larangan terhadap setiap orang yang melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dari pemerintah.

Ancaman pidana untuk pelanggaran tersebut dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *