Berita  

Tambang Galian C di Siak Hulu Bebas Beraktivitas Tanpa Tindakan Hukum  Ada Apa dengan APH?

Kampar, Riau – (Intelijenjendral)

Aktivitas penambangan quarry dan galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Baru, Simpang Pulai, Jalan TPA, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar kian menjadi-jadi. Diduga kuat tambang tersebut milik seorang bernama Ipen, yang dikenal sebagai “Big Bos Quarry” dan seolah kebal terhadap hukum. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, Senin (10/11/2025).

Tim investigasi media Intelijen Jendral yang turun langsung ke lapangan mendapati aktivitas tambang berjalan aktif setiap hari. Puluhan truk Cold Diesel Dump Truck tampak mengantre mengangkut tanah timbun hasil galian, dibantu alat berat jenis Excavator Komatsu yang terus mengeruk lahan tanpa henti.
Akibatnya, kawasan sekitar mulai mengalami kerusakan lingkungan serius, seperti erosi, ancaman longsor, hingga gangguan ekosistem akibat eksploitasi tanah yang tidak terkendali.

Diduga Tanpa Izin dan Abaikan Lingkungan

Aktivitas galian C ini diduga keras tidak memiliki izin resmi. Proses pengerukan dilakukan secara terbuka tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Meski telah berulang kali diberitakan dan dipublikasikan oleh awak media, tidak ada tindakan nyata dari pihak Polres Kampar maupun Polsek Siak Hulu.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya:

“Kegiatan galian ini sudah sering viral di media, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun. Seolah aparat tutup mata. Padahal jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.”

Dugaan Ada Perlindungan dari Oknum Aparat

Tim investigasi juga menemukan indikasi adanya perlindungan dari oknum aparat hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami menduga ada permainan di balik pembiaran ini. Jika benar tanpa izin, seharusnya tambang ini ditutup. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena longsor dan rusaknya lingkungan,” tegas salah satu anggota tim investigasi.

Desakan Penindakan Tegas

Media Intelijen Jendral mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kampar, dan Kapolsek Siak Hulu untuk segera turun tangan menutup dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pemilik tambang yang diduga bernama Ipen harus segera diperiksa dan diproses hukum,” desak tim investigasi.

Landasan Hukum Pelanggaran

Sebagai informasi, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana:

Penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun

Denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar

Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan

Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C ilegal ini juga menggerogoti potensi pendapatan negara karena tidak membayar pajak dan retribusi resmi. Pemerintah daerah dan APH diharapkan segera berkoordinasi untuk menghentikan praktik ilegal ini serta memulihkan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.

Sampai berita ini diturunkan, pihak yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi. Media Intelijen Jendral akan terus melakukan klarifikasi dan pemantauan lanjutan guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *