Provinsi Gorontalo,- 18 November 2025, Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius publik setelah Tim awak media menemukan adanya kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Lokasi kegiatan tersebut teridentifikasi berada di kawasan hutan lindung wilayah Suwawa Timur serta di area pengelolaan hasil tambang di Desa Tola Bolo.
Hasil investigasi yang dilakukan pada 10–15 November 2025 mengungkap adanya aktivitas pengelolaan material yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti Cyanide (CN), kapur, karbon, dan bahan lainnya yang digunakan untuk memurnikan emas. Tim juga mengumpulkan sejumlah bukti berupa foto dan video kegiatan di lapangan.
Sejumlah warga yang identitasnya diminta dirahasiakan menyampaikan kepada tim bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI tersebut. Salah seorang narasumber menyebut seorang mantan istri wakil bupati diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas itu. Namun, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Warga juga mempertanyakan kinerja aparat kepolisian setempat, khususnya Kapolres Bone Bolango, dan meminta Kapolda Gorontalo untuk melakukan penyelidikan komprehensif terhadap maraknya tambang ilegal ini. Informasi lain menyebutkan dugaan adanya hubungan antara pelaku usaha dengan oknum aparat penegak hukum (APH), termasuk dugaan adanya setoran rutin. Dugaan ini perlu direspons serius oleh Kepolisian untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik.
Sejumlah pihak juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap jajaran Polda Gorontalo dan Polres Bone Bolango guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Temuan ini menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar segera dilakukan tindakan hukum dan penertiban demi mencegah kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta potensi konflik sosial di masyarakat.
LANDASAN HUKUM TERKAIT PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI)
Untuk memperkuat dasar hukum dalam rilis ini, berikut aturan yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 35: Kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 160: Penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa izin dalam operasi tambang dapat dikenai sanksi tambahan.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf g: Melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Pasal 78 ayat (6): Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 ayat (1): Larangan memasukkan atau menggunakan bahan berbahaya beracun (B3) tanpa izin.
Pasal 98 dan 103: Pelaku pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 55–56: Pengaturan tentang pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepmen ESDM terkait Wilayah Pertambangan
Memberlakukan kewajiban izin lingkungan serta rekomendasi teknis sebelum kegiatan pengolahan mineral dapat dilakukan.
—
CATATAN PENTING (LEGAL CAUTION)
Karena rilis ini memuat dugaan keterlibatan individu tertentu, penting untuk menegaskan:
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan resmi.
Rilis ini tidak menetapkan atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum ada proses hukum yang sah.
Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum juga perlu diproses melalui mekanisme internal kepolisian dan pembuktian berdasarkan fakta.
Tim/Redaksi
