KUANSING – Dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama oknum aparat kepolisian kembali mencoreng citra institusi Polri di Riau. Seorang warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Diki Saputra, resmi melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polda Riau.
1. Link video
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media IntelijenJendral.com. Bahkan, redaksi media tersebut mengaku sempat mendapat berbagai serangan di sejumlah akun media sosial yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak tertentu. Meski demikian, pemberitaan tetap dibuka ke ruang publik karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Riau turun tangan secara serius melakukan evaluasi internal dan membersihkan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan.
Bermula dari Dugaan Penadahan
Berdasarkan keterangan Diki Saputra saat diwawancarai di kantor redaksi IntelijenJendral.com di Teluk Kuantan, persoalan bermula ketika salah seorang pekerjanya diamankan terkait dugaan penadahan.
Namun situasi berkembang setelah lima remaja yang berada di sekitar lokasi usaha milik Diki turut diamankan dan dibawa ke Polsek Benai.
Dari hasil tes urine, kelima remaja tersebut dinyatakan positif narkoba. Polisi juga disebut menemukan satu alat hisap di sekitar lokasi usaha.
Diki mengaku saat kejadian dirinya tidak berada di tempat. Setelah mendapat kabar dari pekerjanya, ia langsung mendatangi Polsek Benai untuk mencari penjelasan terkait perkara tersebut.
Namun, setibanya di Polsek Benai, Diki merasa justru mendapat tekanan dan diarahkan untuk menyelesaikan perkara dengan sejumlah uang.
Dugaan Permintaan Uang Rp25 Juta
Dalam laporan resmi yang kini telah diterima Polda Riau, Diki menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta agar seluruh persoalan “diselesaikan”.
Permintaan itu diduga berkaitan dengan tiga perkara sekaligus, yakni dugaan penadahan, perkara narkoba yang menyeret lima remaja, serta persoalan yang melibatkan pekerjanya.
Menurut pengakuan Diki, nominal awal yang diminta bahkan mencapai Rp40 juta. Setelah terjadi negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp30 juta hingga akhirnya menjadi Rp25 juta.
Diki menyebut permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Hardianto Manik yang saat itu menjabat Kanit Reskrim Polsek Benai.
“Berapa kali menelepon tetap menyebut nama Kapolsek. Jadi saya menduga ini bukan main sendiri,” ungkap Diki.
Tak hanya itu, Diki juga mengaku penyerahan uang tersebut diduga turut diketahui seorang oknum anggota polisi berinisial Predi yang disebut bertugas di Polres Kuansing.
Akibat tekanan tersebut, Diki mengaku terpaksa mencari pinjaman uang hingga dini hari demi memenuhi permintaan yang disebut-sebut untuk “mengurus” perkara itu.
“Saya sampai harus pinjam uang dari tengah malam sampai subuh demi memenuhi Rp25 juta itu,” ujarnya.
GRANAT Riau: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Etik
Merasa membutuhkan pendampingan hukum dan moral, Diki Saputra meminta Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak SH MH, untuk mendampinginya membuat laporan ke Polda Riau.
Freddy menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui mekanisme etik internal kepolisian.
“Kalau benar ada permintaan uang dalam proses penanganan perkara, maka ini sudah masuk dugaan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran etik,” tegas Freddy.
Menurutnya, langkah Paminal Polres Kuansing yang melakukan pemeriksaan etik hanya menyentuh sisi internal.
“Yang dilakukan Paminal itu terkait kode etik. Tapi untuk dugaan pidananya, kami resmi laporkan ke Polda Riau,” ujarnya.
Freddy juga menyoroti dugaan adanya penangkapan tanpa prosedur yang jelas, termasuk tidak diperlihatkannya surat perintah saat pengamanan dilakukan.
“Kalau benar penanganannya tanpa prosedur lalu muncul permintaan uang, maka ini patut diduga sebagai modus pemerasan berkedok penegakan hukum,” katanya.
Laporan Resmi Diterima Polda Riau
Laporan dugaan pemerasan tersebut kini resmi diterima Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Mei 2026.
Sebelumnya, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kuansing juga telah memanggil Diki Saputra untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Nomor: Spgl/61/V/2026/Sie Propam tertanggal 18 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Aipda HM yang kini bertugas di BA Sat Samapta Polres Kuansing dan sebelumnya berdinas di Polsek Benai.
Oknum tersebut diduga melanggar Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri terkait kewajiban menjaga citra, kredibilitas, dan profesionalitas institusi.
Publik Desak Polda Riau Transparan
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kuansing dan Riau. Publik mendesak Polda Riau bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut laporan tersebut hingga tuntas.
Masyarakat juga berharap Kapolda Riau tidak hanya berhenti pada pemeriksaan etik, tetapi turut mengusut dugaan pidana apabila terbukti terjadi praktik pemerasan oleh aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun jajaran Polres Kuansing terkait laporan pidana yang telah masuk ke Polda Riau tersebut.






