Publik Murka! Dugaan Pemerasan dan PETI di Kuansing Disebut Cemari Marwah Institusi

KUANSING — Dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama oknum aparat kepolisian kembali mencoreng wajah institusi Polri di Provinsi Riau. Seorang warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Diki Saputra, resmi melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polda Riau.

Kasus ini memantik kemarahan publik. Di tengah gencarnya slogan perang terhadap narkoba dan kriminalitas, munculnya dugaan praktik “tangkap lepas” justru dinilai menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum.

“Bagaimana masyarakat mau percaya terhadap pemberantasan narkoba jika masih ada oknum aparat yang diduga bermain di belakang hukum?” tegas Rahmat Panggabean, aktivis antikorupsi dan sosial di Riau.

Sorotan publik tidak berhenti pada dugaan pemerasan. Nama Hardianto Manik kembali dikaitkan dengan isu lama yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kuansing, yakni dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan.

Aktivitas tambang ilegal tersebut disebut berlangsung di area kebun milik ibu kandung Hardianto Manik serta Tyson Manik yang disebut merupakan seorang perwira TNI AD. Ironisnya, lokasi tambang hanya berjarak sekitar 20 menit dari Mapolres Kuansing.

Meski telah berulang kali diberitakan sejumlah media dan viral di berbagai media sosial selama lebih dari satu tahun, aktivitas PETI itu disebut masih terus beroperasi hingga saat ini dan belum tersentuh penegakan hukum secara serius.

Redaksi juga menerima sejumlah bukti tambahan berupa foto, video dokumentasi aktivitas tambang, hingga titik koordinat lokasi atau “Sherlock” yang memperlihatkan aktivitas PETI masih berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026.

Dalam dokumentasi tersebut tampak alat berat jenis ekskavator, rakit dompeng, hingga armada pelangsir BBM keluar masuk kawasan tambang ilegal.

Aktivitas PETI itu bahkan disebut berlangsung terang-terangan dari sore hingga malam hari tanpa hambatan berarti.

Padahal, aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut sebelumnya pernah memakan korban jiwa. Longsor maut yang terjadi beberapa tahun silam dilaporkan menewaskan enam pekerja tambang.

“Atas kasus itu, yang bersangkutan pernah diperiksa Propam dan sempat dipindahkan dari Polres Kuansing ke Polda Riau sebagai Yanma,” ungkap Rahmat Panggabean.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik menilai mustahil aktivitas tambang ilegal berskala besar menggunakan alat berat dapat berlangsung lama tanpa adanya dugaan pembiaran ataupun beking dari oknum tertentu.

Aktivis dan sejumlah media di Riau kini mendesak Kapolda Riau, Kapolri hingga Panglima TNI AD turun tangan langsung untuk membersihkan institusi dari oknum yang diduga mencoreng marwah penegakan hukum.

“Kami meminta jangan tutup mata. Jika benar ada anggota yang bermain dalam praktik tangkap lepas dan membekingi aktivitas ilegal, maka harus diproses secara transparan dan tegas,” ujar Rahmat.

Dugaan Pemerasan Rp25 Juta

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan terhadap Diki Saputra kini juga menjadi perhatian luas publik Riau.

Kasus ini sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media IntelijenJendral.com. Bahkan redaksi media tersebut mengaku sempat mendapat serangan di sejumlah akun media sosial usai pemberitaan dipublikasikan.

Berdasarkan keterangan Diki Saputra saat diwawancarai di Teluk Kuantan, persoalan bermula ketika salah seorang pekerjanya diamankan terkait dugaan penadahan.

Situasi kemudian berkembang setelah lima remaja yang berada di sekitar lokasi usaha miliknya turut diamankan dan dibawa ke Polsek Benai.

Dari hasil tes urine, kelima remaja tersebut dinyatakan positif narkoba. Polisi juga disebut menemukan satu alat hisap di sekitar lokasi usaha.

Diki mengaku dirinya tidak berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Namun setelah mendapat kabar dari pekerjanya, ia langsung mendatangi Polsek Benai untuk mencari penjelasan.

Akan tetapi, setibanya di Polsek Benai, Diki mengaku justru mendapat tekanan dan diarahkan menyelesaikan persoalan dengan sejumlah uang.

Dalam laporan resmi yang kini telah diterima Polda Riau, Diki menyebut terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta agar seluruh persoalan “diselesaikan”.

Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan tiga perkara sekaligus, yakni dugaan penadahan, perkara narkoba yang menyeret lima remaja, serta persoalan yang melibatkan pekerjanya.

Menurut pengakuan Diki, nominal awal yang diminta bahkan mencapai Rp40 juta sebelum akhirnya turun menjadi Rp30 juta hingga disepakati Rp25 juta.

Diki menyebut permintaan uang itu diduga disampaikan langsung oleh Hardianto Manik yang saat itu menjabat Kanit Reskrim Polsek Benai.

“Berapa kali menelepon tetap menyebut nama Kapolsek. Jadi saya menduga ini bukan main sendiri,” ungkap Diki.

Tak hanya itu, Diki juga mengaku penyerahan uang tersebut diduga turut diketahui seorang oknum anggota polisi berinisial Predi yang disebut bertugas di Polres Kuansing.

Akibat tekanan tersebut, Diki mengaku terpaksa mencari pinjaman uang hingga dini hari demi memenuhi permintaan yang disebut-sebut untuk “mengurus” perkara itu.

“Saya sampai harus pinjam uang dari tengah malam sampai subuh demi memenuhi Rp25 juta itu,” ujarnya.

Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Merasa membutuhkan pendampingan hukum dan moral, Diki Saputra akhirnya meminta Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak SH MH, untuk mendampinginya membuat laporan resmi ke Polda Riau.

Freddy menegaskan dugaan permintaan uang dalam proses penanganan perkara bukan lagi sekadar pelanggaran etik internal.

“Kalau benar ada permintaan uang dalam proses penanganan perkara, maka ini sudah masuk dugaan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran etik,” tegas Freddy.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Paminal Polres Kuansing hanya menyentuh sisi kode etik profesi.

“Yang dilakukan Paminal itu terkait kode etik. Tapi untuk dugaan pidananya, kami resmi laporkan ke Polda Riau,” katanya.

Freddy juga menyoroti dugaan penangkapan tanpa prosedur yang jelas, termasuk tidak diperlihatkannya surat perintah saat pengamanan dilakukan.

“Kalau benar penanganannya tanpa prosedur lalu muncul permintaan uang, maka ini patut diduga sebagai modus pemerasan berkedok penegakan hukum,” ujarnya.

Laporan dugaan pemerasan tersebut kini resmi diterima Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Mei 2026.

Sebelumnya, Sie Propam Polres Kuansing juga telah memanggil Diki Saputra untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: Spgl/61/V/2026/Sie Propam tertanggal 18 Mei 2026.

Kasus ini menyeret nama Aipda HM yang kini bertugas di BA Sat Samapta Polres Kuansing dan sebelumnya berdinas di Polsek Benai.

Oknum tersebut diduga melanggar Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri terkait kewajiban menjaga citra, kredibilitas, dan profesionalitas institusi.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas Kapolda Riau. Publik berharap pengusutan tidak berhenti pada pemeriksaan etik semata, melainkan juga menyentuh dugaan pidana apabila terbukti terjadi praktik pemerasan dan pembekingan aktivitas ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini maupun jajaran Polres Kuansing belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *