Respons Laporan Masyarakat, Polsek Benai Cek Dugaan PETI di Desa Tanjung Simandolak

KUANTAN SINGINGI — Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan rilis resmi Kasi Humas Polres Kuansing, laporan tersebut diterima sekitar pukul 10.45 WIB. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI yang dinilai telah meresahkan masyarakat setempat.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Kepolisian 110 ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi sesuai informasi yang diterima.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Benai IPDA Tri Hari, S.H., M.H., bersama personel kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.

Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Bripka Marliwen Pides, Brigadir Wahyu Kuantari, dan Bripda Yuhaldo.

Petugas Tidak Menemukan Aktivitas PETI

Setibanya di lokasi yang dilaporkan, petugas melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Dari hasil pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas PETI di lokasi yang dimaksud.

Dalam kegiatan itu, Kanit Reskrim Polsek Benai juga membuat video testimoni bersama masyarakat setempat sebagai bagian dari dokumentasi tindak lanjut atas laporan yang diterima.

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat melalui saluran pengaduan resmi.

Polisi Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan 110

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Benai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Kepolisian 110.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan kepolisian. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai informasi yang disampaikan dan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Polres Kuantan Singingi juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman dan kondusif.

Melalui respons terhadap laporan masyarakat ini, kepolisian mengajak warga untuk berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk dugaan pertambangan tanpa izin.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

 

Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026).