Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Desa Setiang, Tiga Rakit Lanting Dimusnahkan

KUANTAN SINGINGI — Jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menertibkan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026) sore.

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.45 WIB tersebut, petugas menemukan tiga unit rakit lanting yang biasa digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ketiga rakit lanting itu kemudian dirusak dan dimusnahkan melalui pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali.

Berdasarkan rilis resmi Kasi Humas Polres Kuansing, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., bersama personel Unit Reskrim dan piket SPKT Polsek Kuantan Mudik.

Tiga Rakit Lanting Ditemukan Tidak Beroperasi

Saat melakukan penertiban di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit lanting yang biasa digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Menurut keterangan dalam rilis kepolisian, seluruh rakit lanting tersebut dalam keadaan tidak beroperasi ketika ditemukan.

Petugas kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan membakar peralatan tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.

Dalam kegiatan penertiban itu, tidak ada pelaku yang diamankan. Selain itu, tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Melakukan PETI

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padrianto, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Setiang, agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat.

Polsek Kuantan Mudik turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polres Kuansing Lanjutkan Upaya Pencegahan PETI

Polres Kuantan Singingi menyatakan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

 

Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026).