Jakarta, Rabu (7/1/2026) — Mabes Polri memberikan penjelasan terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah, yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis.
Menurutnya, tindakan kepolisian dilakukan murni berdasarkan dugaan keterlibatan R dalam kasus tindak pidana pembakaran kantor perusahaan tambang, sebagaimana hasil laporan dan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Morowali.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi, sesuai laporan dan perkembangan penyelidikan Polres Morowali,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Polri memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber:
Divisi Humas Polri
Redaksi
