Jakarta — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik serta penjualan token listrik kios di Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, semakin menguat. Praktik yang diduga sarat penyimpangan ini menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengurus/kepala Pasar Baru Panyabungan, dan hingga kini masih terus berlangsung meskipun telah menjadi sorotan publik serta dibahas secara resmi di DPRD Kabupaten Mandailing Natal.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal dengan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian, dan berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor telah dimintai keterangan, demikian pula pihak terlapor serta sejumlah pegawai dari Dinas Pasar.
Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap adanya indikasi kuat praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang tidak resmi dari PLN, tanpa izin serta tanpa dasar hukum yang sah, serta praktik penjualan token listrik kepada para pedagang kios yang hasilnya tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa aliran listrik pada sub-meteran di setiap kios diduga bersumber dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan. Ironisnya, pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal. Dengan demikian, listrik yang dibiayai oleh uang rakyat diduga dijual kembali secara komersial kepada para pedagang kios. Praktik ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Permasalahan ini sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Namun demikian, hingga saat ini tidak terdapat penghentian kegiatan maupun tindakan korektif yang nyata. Pemasangan instalasi ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik tersebut masih terus berjalan, seolah mengabaikan fungsi pengawasan dan rekomendasi lembaga legislatif daerah.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, diketahui bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan serta mengumpulkan dokumen dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Namun demikian, GAMPMI menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal dan penyelidikan di tingkat Polres tidak boleh berhenti di tengah jalan. Oleh karena itu, GAMPMI telah menempuh langkah ketiga, yakni menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan membawa seluruh dokumen pendukung, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Mandailing Natal dan Inspektorat Mandailing Natal, serta data lapangan terkait indikasi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dari praktik pengelolaan listrik Pasar Baru Panyabungan.
Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal, Pajar, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran terhadap aturan kelistrikan, serta potensi bancakan uang rakyat. GAMPMI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum serta memulihkan kepercayaan publik.
Tim/redaksi






