Mandailing Natal — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penegasan ini merupakan tindak lanjut atas rilis sikap dan desakan PMII Madina sebelumnya, sekaligus memperkuat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal bersama Direktur Utama PT Azkyal Network Madina yang dilaksanakan pada 19 Januari 2026. Dalam forum resmi tersebut terungkap adanya sekitar 120 perusahaan atau pelaku usaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa data yang disampaikan dalam RDP tersebut semakin menguatkan hasil penelusuran dan pengawasan publik yang selama ini dilakukan PMII di lapangan.
“Fakta yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPRD membuktikan bahwa persoalan WiFi ilegal di Mandailing Natal bukan isu kecil. Angka 120 penyedia ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan potensi kerugian negara,” tegas Rahman.
Menurutnya, praktik penyediaan WiFi ilegal bukan sekadar persoalan teknis atau ekonomi, melainkan merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan harus ditangani secara tegas, terbuka, serta tanpa tebang pilih.
“PMII Madina tidak ingin persoalan ini berhenti pada wacana atau rapat semata. Kami akan mengawal penuh proses pengungkapan jaringan WiFi ilegal, mulai dari pembahasan di DPRD, koordinasi lintas instansi, hingga penertiban di lapangan,” lanjutnya.
Secara hukum, PMII Madina menegaskan bahwa praktik penyelenggaraan jaringan WiFi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan setiap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki izin dari pemerintah. Bahkan dalam Pasal 47, penyelenggara telekomunikasi tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, praktik WiFi ilegal juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa penyedia layanan internet wajib berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha, serta terdaftar sebagai Internet Service Provider (ISP) resmi. Penjualan kembali layanan internet tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
PMII Madina juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena masyarakat sebagai pengguna tidak memperoleh jaminan kualitas layanan, keamanan data, maupun kepastian perlindungan hukum.
Lebih lanjut, apabila dalam praktiknya jaringan WiFi ilegal memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas umum tanpa izin, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta ketentuan keselamatan publik lainnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, PMII Madina menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengawal rapat lanjutan DPRD, termasuk RDP dan koordinasi lintas komisi terkait pengungkapan jaringan WiFi ilegal.
2. Mendorong keterbukaan informasi kepada publik atas hasil pendataan dan penertiban agar tidak terjadi pembiaran maupun praktik tebang pilih.
3. Mendesak penegakan hukum yang adil, tegas, dan menyeluruh terhadap seluruh pengusaha jaringan WiFi ilegal tanpa pandang bulu.
4. Melakukan investigasi dan pengawasan publik secara berkelanjutan untuk mengungkap serta memantau keberadaan penyedia jaringan WiFi ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
PMII Madina menegaskan bahwa penertiban jaringan WiFi ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keselamatan publik, serta memastikan tata kelola sektor telekomunikasi yang taat hukum di Kabupaten Mandailing Natal.
“Ini adalah kepentingan publik. PMII Madina akan tetap konsisten berada di garis depan untuk memastikan persoalan jaringan WiFi ilegal ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rahman
Tim/redaksi






