Komisi Informasi Sumut Akhiri Sengketa Informasi Desa Malintang Jae, Hak Warga Dikabulkan

Mandailing Natal — Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi berakhir setelah Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara membacakan putusan dalam sidang keempat pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengabulkan permohonan Pemohon pada poin 1 dan poin 3, yang berkaitan dengan permintaan dokumen informasi publik desa. Dokumen tersebut dinyatakan sebagai informasi terbuka yang berada dalam penguasaan badan publik desa dan wajib diberikan kepada Pemohon.

Sebelumnya, pada sidang ketiga yang digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan para pihak dan alat bukti, Termohon tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan. Meski demikian, Majelis Komisioner tetap melanjutkan proses adjudikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Majelis mendasarkan pertimbangan putusan pada pemeriksaan dokumen serta keterangan Pemohon, mengingat ketidakhadiran Termohon dalam beberapa kali persidangan. Dengan putusan ini, Termohon wajib memberikan informasi publik sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Amarullah menyampaikan harapannya agar Kepala Desa Malintang Jae dapat melaksanakan putusan secara sukarela tanpa harus melalui proses hukum lanjutan.

“Saya sangat menyarankan agar termohon memberikan informasi dengan sukarela, sehingga tidak perlu lagi menempuh proses hukum lanjutan ke pengadilan yang berwenang untuk permohonan eksekusi,” ujar Muhammad Amarullah.

Ia juga menegaskan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyikapi putusan Komisi Informasi tersebut.

“Dan saya juga dengan baik hati menunggu niat baik dari termohon,” tambahnya.

Putusan Komisi Informasi ini dinilai sebagai penguatan hak konstitusional warga negara atas akses informasi publik, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal.