Mandailing Natal – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali memantik sorotan tajam publik. Sebuah video yang memperlihatkan pengangkutan alat berat jenis excavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal viral di tengah masyarakat dan memicu kemarahan publik.
Video tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang diduga masih bebas beroperasi di wilayah Mandailing Natal.
Merespons situasi tersebut, Forum Mahasiswa Bhinneka Karsa Indonesia (FMBKI) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan tidak lagi mentolerir aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan serta merugikan negara.
Ketua FMBKI, Ahmad ZM Nst, menilai maraknya aktivitas tambang ilegal di Kotanopan menunjukkan bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin masih berlangsung secara terang-terangan.
“Beredarnya video excavator yang diduga untuk aktivitas PETI ini menjadi bukti bahwa tambang ilegal masih terus bergerak. Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tegas Ahmad.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas PETI di wilayah Kotanopan diduga berada di bawah kendali seseorang yang dikenal dengan sebutan “Mr. P”.
Nama tersebut kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan kalangan aktivis yang menuntut agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan aktor besar di balik tambang ilegal tersebut.
“Jika benar ada pihak yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas tambang ilegal tersebut, maka aparat penegak hukum harus berani bertindak. Jangan hanya operator excavator atau pekerja lapangan yang ditangkap, sementara aktor utama justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
FMBKI menilai selama ini penindakan terhadap praktik tambang ilegal kerap hanya menyasar pekerja lapangan. Sementara pihak yang diduga sebagai pemodal maupun pengendali utama aktivitas tambang sering kali lolos dari jerat hukum.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika ingin serius memberantas PETI, maka semua pihak yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
FMBKI juga meminta Kapolda Sumatera Utara menjadikan kunjungan kerja ke Kabupaten Mandailing Natal sebagai momentum penting untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.
“Kedatangan Kapolda Sumut ke Mandailing Natal harus menjadi momentum untuk membersihkan wilayah ini dari praktik PETI. Kami mendesak agar aparat bertindak tegas terhadap operator, pemodal, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali tambang ilegal,” katanya.
Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, FMBKI juga mendesak agar seluruh aktivitas PETI di Mandailing Natal, khususnya di Kecamatan Kotanopan, segera dihentikan dan ditutup secara permanen.
Menurut mereka, praktik tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan serta merugikan negara,” tutup Ahmad ZM Nst.
Tim/redaksi
