Kampar –Kebobrokan pengelolaan hutan kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Setelah sebelumnya aparat melakukan penindakan terhadap salah satu sawmill ilegal, kini justru terungkap dua lokasi sawmill pengolahan kayu log di Desa Tarai, Kecamatan Tambang, yang beroperasi terang-terangan tanpa dokumen sah. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari hasil investigasi lapangan tim media pada Sabtu (27/9/2025), ditemukan dua sawmill beroperasi bebas di balik sebuah gerbang biru. Keduanya disebut milik Zulkifli alias Ombak dan Masrul Imaz. Fakta lebih mengejutkan, kayu-kayu yang diolah diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung Siak Kecil, Kabupaten Siak.
“Sudah lama beroperasi, bang. Semua orang tahu. Kayu log dipotong jadi papan, balok, boroti. Hasilnya dikirim ke gudang panglong besar milik Zulkifli di Tarai. Tapi anehnya, tak pernah tersentuh hukum. APH tahu atau pura-pura tak tahu?” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bisnis Kayu Hitam Bermodal “Kebal Hukum”
Zulkifli disebut-sebut sebagai big boss kayu di wilayah itu. Selain sawmill, ia juga menguasai gudang panglong berskala besar sebagai tempat penampungan kayu olahan hasil tebangan ilegal. Rantai bisnis ini berjalan mulus tanpa hambatan, seolah-olah ada “restu tak tertulis” dari pihak tertentu.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, setiap usaha pengolahan kayu wajib mengantongi dokumen legal, antara lain:
Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari KLHK.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Namun fakta di lapangan menunjukkan, dua sawmill tersebut tidak memiliki satu pun dokumen yang sah.
APH dan Kehutanan Diduga Tutup Mata
Kuat dugaan ada praktik pembiaran, bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas ilegal ini. Aparat Kepolisian, Dinas Kehutanan, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat seakan menutup mata, meski kerusakan hutan semakin nyata dan aktivitas sawmill ilegal berlangsung terang-terangan.
Pertanyaan besar pun mencuat: “Ada apa dengan APH?” Mengapa aktivitas jelas-jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan dan merugikan negara ini dibiarkan terus berjalan?
Masyarakat Mendesak Penindakan
Masyarakat mendesak Polda Riau, Polres Kampar, serta pihak Kehutanan segera turun tangan menghentikan aktivitas ini. Tidak hanya menutup sawmill, tetapi juga menangkap para pemilik, pemasok kayu ilegal, dan seluruh jaringan bisnis hitam yang merusak hutan lindung.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau dibiarkan, hutan kita habis, negara rugi, rakyat sengsara,” tegas salah satu warga Tarai.
Kini bola panas ada di tangan aparat. Jika tak ada tindakan tegas, dugaan kuat keterlibatan oknum dan mafia kayu kian sulit dibantah.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih melakukan upayah konfirmasi kepada Kapolda Riau dan Kapolres Kampar.






