Dugaan Tangkap Lepas dan Pemerasan oleh Oknum Polisi Kuansing “Jadi Sorotan” Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

DPD Granat Riau Kawal Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika di Kuansing

PEKANBARU – Dugaan praktik “tangkap lepas” serta pemerasan dalam penanganan kasus narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini memasuki babak baru. Seorang warga bernama Diki Saputra resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama mantan Kanit Reskrim Polsek Benai, Hardianto Manik, ke Polda Riau, Jumat (22/5/2026).

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah Diki secara terbuka membongkar dugaan adanya permintaan “uang damai” sebesar Rp25 juta terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan pencurian buah sawit.

Dalam keterangannya kepada media, Diki mengaku mengalami intimidasi dan tekanan hingga akhirnya terpaksa mencari pinjaman uang demi memenuhi permintaan tersebut.

“Saya sampai harus pinjam uang dari tengah malam sampai subuh demi memenuhi Rp25 juta itu,” ungkap Diki.

Dugaan Permintaan Uang Bermula dari Rp40 Juta

Menurut pengakuan Diki, awalnya nominal yang diminta mencapai Rp40 juta. Namun setelah terjadi negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp30 juta hingga akhirnya disepakati Rp25 juta.

Diki menyebut, permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Hardianto Manik yang saat itu menjabat Kanit Reskrim Polsek Benai.

Bahkan, kata Diki, nama Kapolsek Benai saat itu juga beberapa kali disebut dalam pembicaraan terkait permintaan uang tersebut.

“Berapa kali nelpon tetap menyebut nama Kapolsek. Jadi saya menduga ini bukan main sendiri,” tegasnya.

Tak hanya itu, Diki juga mengungkap bahwa penyerahan uang diduga turut diketahui seorang oknum anggota polisi berinisial Predi yang disebut bertugas di Polres Kuansing.

Berawal dari Penangkapan Kasus Sawit dan Tes Urine

Kasus ini bermula saat aparat kepolisian mengamankan seorang terduga pencuri buah sawit. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mendatangi peron sawit milik Diki di wilayah Benai.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan beberapa orang sedang berkumpul. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bong dan plastik kecil yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sebanyak enam orang kemudian dibawa ke Polsek Benai, termasuk satu terduga pencuri sawit dan lima orang yang disebut positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Namun di tengah proses penanganan perkara itulah muncul dugaan praktik “damai di tempat” yang kini berbuntut laporan pidana ke Polda Riau.

Granat Riau: Jangan Hanya Berhenti di Etik

Ketua DPD Granat Riau, Dr. Freddy Simanjuntak SH MH, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui mekanisme pemeriksaan etik internal kepolisian.

Menurut Freddy, apabila benar terjadi permintaan uang dalam proses penanganan perkara, maka hal itu sudah masuk dalam dugaan tindak pidana serius.

“Yang dilakukan Paminal Polres Kuansing itu terkait kode etik. Tapi untuk dugaan pidananya, kami resmi laporkan ke Polda Riau,” tegas Freddy.

Ia juga menyoroti dugaan adanya penangkapan tanpa prosedur yang jelas, termasuk tidak diperlihatkannya surat perintah saat pengamanan dilakukan.

“Kalau benar penanganannya tanpa prosedur lalu muncul permintaan uang, maka ini patut diduga sebagai modus pemerasan berkedok penegakan hukum,” ujarnya.

Propam Polres Kuansing Sudah Periksa Pelapor

Sebelumnya, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kuansing diketahui telah memanggil Diki Saputra untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Nomor: Spgl/61/V/2026/Sie Propam tertanggal 18 Mei 2026.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret nama Aipda HM yang kini bertugas di BA Sat Samapta Polres Kuansing dan sebelumnya berdinas di Polsek Benai.

Oknum tersebut diduga melanggar Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri terkait kewajiban menjaga citra, kredibilitas, dan profesionalitas institusi.

Publik Desak Polda Riau Transparan

Mencuatnya dugaan praktik “tangkap lepas” dan jual beli perkara ini langsung memantik perhatian masyarakat luas.

Publik kini mendesak Polda Riau bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut laporan tersebut hingga tuntas.

Jika terbukti benar, praktik semacam ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum, khususnya di wilayah Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun jajaran Polres Kuansing terkait laporan pidana yang telah masuk ke Polda Riau tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *