Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris Minta Maaf, Organisasi Pers Ingatkan Kewajiban Hormati Kemerdekaan Pers

Pekanbaru – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan menuai reaksi keras dari berbagai organisasi pers di Indonesia. Setelah gelombang kritik bermunculan, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).

Dalam video tersebut, Hotman mengaku menyesali ucapannya saat konferensi pers terkait perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya kepada rekan-rekan wartawan saat konferensi pers kasus mantan Jampidsus,” ujar Hotman.

Permintaan maaf itu merujuk pada ucapannya kepada wartawan, “Lo punya otak nggak sih?”, yang kemudian disusul dengan kalimat “shut up” saat sesi tanya jawab berlangsung. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga merendahkan profesi pers secara keseluruhan.

Menurut Hotman, ucapan tersebut terlontar karena emosinya terpancing setelah menerima pertanyaan yang dianggap berulang kali diajukan, padahal dirinya telah menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan jawaban atas materi yang ditanyakan.

“Saya sudah berkali-kali mengatakan tidak tahu, tetapi pertanyaan yang sama terus diulang sehingga saya terpancing emosi,” jelasnya.

Meski demikian, Hotman mengakui sikapnya tidak tepat dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan serta organisasi pers di Indonesia.

Pernyataan tersebut langsung memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Ikatan Wartawan Hukum, Forum Pemimpin Redaksi, hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mereka menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas konstitusional untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Organisasi-organisasi pers menegaskan bahwa pertanyaan kritis merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sementara Pasal 6 huruf a menegaskan pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, setiap wartawan memiliki hak mengajukan pertanyaan kepada narasumber sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya, narasumber juga memiliki hak untuk tidak menjawab apabila materi yang ditanyakan berada di luar kewenangannya, tanpa harus menggunakan kata-kata yang bersifat menghina atau merendahkan martabat profesi.

Di sisi lain, profesi advokat juga memiliki kewajiban menjaga etika dalam menjalankan tugasnya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, namun dalam menjalankan profesinya wajib menjunjung tinggi hukum, etika profesi, kehormatan, martabat, dan integritas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Sejumlah kalangan menilai hubungan antara advokat dan wartawan seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati. Pers menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum, sementara advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap kepentingan hukum klien. Kedua profesi memiliki kedudukan strategis dalam negara hukum sehingga komunikasi yang santun dan profesional menjadi keharusan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan hukum terkait pernyataan Hotman Paris. Namun sejumlah organisasi pers menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai pembelajaran agar tidak terulang tindakan yang dianggap merendahkan kemerdekaan pers maupun profesi wartawan.

Permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris diharapkan menjadi langkah awal memperbaiki hubungan antara insan pers dan kalangan advokat, sekaligus mengingatkan seluruh pihak bahwa perbedaan pandangan dalam forum publik tidak boleh diselesaikan dengan penghinaan atau serangan personal, melainkan melalui dialog yang menghormati hukum, etika, dan profesi masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *