Riau —Hingga saat ini Publik menilai, jika penegakan hukum benar-benar berjalan, Para pelaku seharusnya sudah ditangkap. Membiarkan mereka bebas berarti membiarkan hutan lenyap dan hukum dipermainkan.
Bahkan, saat pemberitaan viral sebelumnya sempat memantik reaksi cepat aparat, langkah itu diduga hanya formalitas belaka. Tidak ada tindak lanjut berarti, justru selama berlangsung nya pemberitaan, pada muncul dari berbagai pihak upaya-upayah pembungkaman yang dilakukan oleh para pelaku untuk meminta take down berita dengan nominal yang fantastis.
Di tengah gemuruh janji penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, fakta di lapangan justru menampar kesadaran publik. Aktivitas illegal logging dan pengolahan kayu ilegal kini kembali marak di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu yang diakui UNESCO.
Namun, pengakuan dunia tampak tak berarti apa-apa ketika kawasan suci ekologi ini terus dijarah, ditebang, dan dirusak secara masif.
Kayu Alam Dijarah, Distribusi Lintas Kabupaten
Dari hasil investigasi lapangan, kayu-kayu alam dari Siak Kecil hingga sekitar Sungai Mandau ditebang brutal menggunakan chainsaw. Di tengah hutan, batang-batang besar itu langsung dipotong menjadi balok, lalu dirakit dan dihanyutkan melalui kanal hingga ke tepian darat.
Setelah itu, kayu dimuat ke mobil cold diesel, ditutup rapi dengan terpal, dan didistribusikan ke berbagai wilayah, bahkan hingga ke Kabupaten Kampar yang disebut sebagai pusat pengolahan dan penjualan.
Mafia Kayu Beroperasi Rapi: Nama Zulkifli dan Indra Muncul ke Permukaan
Nama Zulkifli alias Ombak kembali mencuat. Ia disebut-sebut sebagai pengendali jaringan kayu ilegal lintas kabupaten.
Sebelumnya, sawmill miliknya di Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kampar, sempat diberitakan dan kini diduga kembali beroperasi dengan modus baru — memakai sistem “upah slip” dan menyalurkan kayu ke sawmill rekanan di Teratak Buluh serta milik Iyan di Desa Lubuk Siam.
Pasokan kayu diduga berasal dari Indra, penyumplai utama dari kawasan hulu.
Lebih mencengangkan, sumber di lapangan menyebut bahwa pengiriman kayu haram itu dikawal oleh oknum berseragam.
Dua nama inisial, H dan S, disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan dan pengawal truk kayu hingga ke lokasi tujuan.
“Keduanya oknum TNI dari kodim 0322,” ungkap sumber media, Rabu (1/10/2025).
Pembiaran Aparat: Dugaan yang Tak Terbantahkan
Ironisnya, aktivitas ilegal ini bukan cerita baru. Sudah lama berlangsung, namun seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan BKSDA.
Sawmill Tanpa Izin, Hukum Tanpa Gigi
Gudang sawmill yang menjadi tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari KLHK maupun Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Artinya, setiap balok kayu yang keluar dari sana adalah produk kejahatan lingkungan.
Lebih parah lagi, Zulkifli mengaku sebagai anggota LSM dan memiliki KTA, namun setelah ditelusuri, namanya tidak terdaftar dalam organisasi yang dimaksud. Saat dikonfirmasi, ia memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor awak media.
Bola Panas di Tangan Aparat
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah mereka berani membongkar mafia kayu, atau hanya tunduk dari kejamnya kejahatan lingkungan.






