Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Dusun Pasongik, Dua Rakit Dimusnahkan

KUANSING – Personel Polsek Kuantan Tengah melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di belakang Rumah Makan (RM) Naniki, tepatnya di aliran Sungai Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.

Penertiban dilakukan atas perintah Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, SH, MH. Kegiatan dipimpin oleh Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda Karel, SH, bersama Ps. Panit Samapta Aiptu Alpajri, Bhabinkamtibmas Aiptu Aprizal, Ps. Panitmin Intel Aipda Amin Suryadi, dan Bintara Polsek Kuantan Tengah Aipda Rional Prisco.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebanyak dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, saat dilakukan pengecekan, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak beraktivitas dan telah ditinggalkan oleh pelaku.

Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar rakit serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.

Selain melakukan penertiban, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan aktivitas PETI agar tidak kembali melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Petugas selanjutnya mengambil dokumentasi kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada pimpinan.

Kegiatan penertiban selesai sekitar pukul 11.45 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi berjalan aman dan kondusif.