RIAU — Pelda Purn. TNI Syafri Teguh, S.H., resmi menyandang profesi advokat setelah dilantik dan diambil sumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB), Kamis (27/8/2026).
Mantan prajurit TNI yang kini dipercaya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (DPW FPN-RI) Provinsi Riau itu menegaskan komitmennya untuk menjadikan profesi advokat sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat serta perjuangan menegakkan hukum dan keadilan.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua PT NTB, Sutaji, S.H., M.H. Syafri Teguh bersama 44 calon advokat lainnya mengikuti prosesi tersebut dari tujuh organisasi advokat. Sebanyak 16 orang di antaranya berasal dari Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN).
Dalam arahannya, Sutaji mengingatkan bahwa sumpah advokat bukan sekadar prosesi formal, tetapi merupakan amanah moral dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan sepanjang menjalankan profesi.
“Sumpah ini bukan seremoni, hukum harus berhati nurani. Jadilah kompas kebenaran di tengah derasnya arus informasi digital,” tegas Sutaji.
Ia juga mengingatkan para advokat untuk menjaga integritas, menghindari gratifikasi serta hubungan personal yang dapat memicu konflik kepentingan.
Menurutnya, seorang advokat harus mampu menjaga profesionalitas sekaligus mengedepankan penyelesaian perkara secara bijaksana, termasuk melalui mediasi, dengan tetap menghormati empati dan kearifan lokal.
Dari Prajurit Menjadi Advokat
Bagi Syafri Teguh, pengambilan sumpah advokat menjadi momentum penting untuk melanjutkan pengabdian dalam ruang yang berbeda.
Setelah bertahun-tahun mengabdikan diri sebagai prajurit TNI, ia kini memilih jalur profesi hukum dengan membawa prinsip disiplin, keberanian, kejujuran, dan tanggung jawab yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan militernya.
Syafri menegaskan, profesi advokat yang kini diembannya tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pekerjaan untuk kepentingan pribadi.
“Semoga dengan amanah baru ini, saya dapat lebih maksimal memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat kecil yang selama ini tertindas. Profesi ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan alat untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Syafri.
Ia berharap kehadirannya sebagai advokat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pendampingan dan akses terhadap keadilan.
PERSADIN: Advokat Harus Jadi Bagian dari Solusi
Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut.
Ia menekankan pentingnya peran advokat dalam membangun sistem peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Advokat, kata dia, harus mampu menjadi bagian dari solusi dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Aprizal, S.H., menilai momentum pengambilan sumpah tersebut menjadi langkah penting untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas para advokat, khususnya anggota PERSADIN.
Dengan amanah baru sebagai advokat, Syafri Teguh diharapkan dapat semakin optimal mendampingi masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat melalui FPN-RI.
Pengalaman dan nilai-nilai yang diperoleh selama menjadi prajurit TNI diharapkan menjadi bekal dalam menjalankan profesi barunya dengan tetap menjunjung tinggi integritas, keberanian, kedisiplinan, dan kejujuran.
Bagi Syafri Teguh, menjadi advokat bukan sekadar menyandang gelar profesi, tetapi merupakan amanah untuk berdiri di tengah masyarakat dan memperjuangkan hukum yang berkeadilan.






